arrahmahnews

HRW Serukan Penyelidikan Kekerasan di penjara Bahrain

ARN001200400151163_HRW_Serukan_Penyidikan_Kekerasan_di_Bahrain

Arrahmahnews.com – Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Bahrain untuk melakukan “investigasi independen” atas dugaan penggunaan kekerasan dan kekuatan yang berlebihan oleh pasukan keamanan untuk menekan kerusuhan di  penjara  Jaw pada 10 Maret 2015.

Human Right Watch juga menambahkan Bahrain harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghukum pasukan keamanan yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan melanggar hukum.

Joe Stork, wakil direktur HRW untuk Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan “Semakin banyak kita mengetahui tentang respon Bahrain pada kerusuhan yang terjadi di penjara Jaw, akan semakin menyakitkan dan mengkhawatirkan”.


“Pihak berwenang harus segera memberikan akses medis independen ke penjara dan menjamin akses mereka untuk bisa memasuki blok 10, di mana pelanggaran paling serius dan mengerikan terjadi”.

Pada pertengahan April, HRW melakukan wawancara telepon terpisah dengan tiga narapidana yang baru saja dibebaskan dari penjara. 

Mereka mengatakan menyaksikan pasukan keamanan malakukan kekerasan secara. Seorang keluarga yang berkunjung ke penjara Jaw pasca kerusuhan juga  menceritakan dirinya terlibat adu mulut dengan para sipir setelah melihat perlakukan yang diterima kerabatnya di penjara.

Menurut pengakuan seorang tahanan ketika kerusuhan terjadi, pasukan keamanan menggunakan gas air mata, peluru tajam, water canon, dan pentungan untuk serta berbagai cara untuk meredahkan kerusuhan.

Bahrain Jaw penjara.

Tahanan telah dipindahkan ke luar selama berminggu-minggu, sering dipukuli, disiram air dingin, dan dipaksa untuk menyanyikan slogan-slogan pro-pemerintah. Beberapa orang juga disiksa, dipaksa minum dan makan kotoran hewan di kamar tertutup tanpa CCTV.

Human Right Watch juga menegaskan hingga kini kekerasan di penjara Jaw terus berlanjut dan pasukan keamanan Bahrain telah mengesampingkan undang-undang internasional tentang tahanan.

Article 54 of the United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners states that “Officers of the institutions shall not, in their relations with the prisoners, use force except in self-defense or in cases of attempted escape, or active or passive physical resistance to an order based on law or regulations. Officers who have recourse to force must use no more than is strictly necessary…”

Bahrain telah meratifikasi dan terikat oleh Konvensi PBB  dalam Menentang Penyiksaan yang Kejam, Tidak Manusiawi, Perlakuan atau Penghukuman. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca