RIYADH, Arrahmahnews.com, – Enam organisasi HAM menyeru kepada Arab Saudi untuk mencabut hukuman mati atas dua remaja yang kini berada dalam tahanan negara tersebut.
Media Arab menerbitkan sebuah artikel pada hari Sabtu bahwa lima Organisasi HAM Eropa, dan satu organisasi HAM Palestina telah menandatangani surat bersama untuk mendesak Riyadh guna menghormati hak-hak asasi anak.
Disurat itu, kelompok-kelompok HAM tersebut mengekspresikan keprihatinannya atas putusan hukuman mati yang dikeluarkan pengadilan Saudi pada bulan Oktober 2014 lalu atas Muhammad Nimr dan Dawood Hussein al-Marhoon, dimana keduanya perasal dari provinsi bagian timur Saudi.
Dalam surat itu dikatakan bahwa sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 2 September 1990 dan diratifikasi oleh Arab Saudi pada 2 September 1996, maka rezim Saudi harus setuju untuk menegakkan hak-hak dasar anak.
Dalam surat itu juga dikatakan bahwa kedua remaja yang disebut diatas telah disiksa dan dipaksa mengakui atas kesalahan apapun yang telah diperbuatnya dengan dibawah tekanan.
Rezim Saudi, yang kini dihadapkan pada meningkatnya kritik atas pemerintahan otoriter dan hukumnya yang tidak adil, terus memicu ketegangan sektarian. (Baca Saudi Negeri Dongeng, Tapi Nyata) Saudi telah melakukan tindakan keras terhadap kritik apapun di seluruh negeri, khususnya di wilayah Qatif di Provinsi Timur Arab Saudi. (LM/RM/PTV)