Kamis, 6 Juli 2017
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyebut akan mengajukan praperadilan. Hary dicegah tidak bisa keluar negeri selama 6 bulan karena sudah berstatus sebagai tersangka kasus SMS ancaman di Bareskrim Polri.
“Nanti kita lihat di praperadilan,” kata Hary saat dikonfirmasi soal pencegahan ke luar negeri, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Sebelumnya, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus SMS ancaman yang dikirimkannya ke jaksa Yulianto. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Baca juga:Hary Tanoe Akan Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Siang Ini)
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris, menegaskan tidak ada ancaman dalam SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto. Hotman mempertanyakan pasal yang digunakan polisi yakni Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008.
Pasal tersebut menurut Hotman memiliki syarat mutlak, yaitu apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.
Pasal 29 UU ITE sambungnya mensyaratkan harus adanya ancaman yang ditujukan secara tegas kepada seseorang. (Baca juga: Reaksi Hary Tanoe Setelah Jadi Tersangka)
“Contohnya si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar utang, maka rumah Rudi akan dibakar. Inilah contoh ancaman yang dimaksud dalam Pasal 29 UU ITE,” kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2017).
Sedangkan isi SMS Hary Tanoe kepada jaksa Yulianto ditegaskan Hotman bersifat umum dan idealis sehingga tidak berisi ancaman. Menurutnya kalimat dari SMS yang dikirim Hary Tanoe bukan ditujukan kepada jaksa Yulianto secara individu.(ARN)
Sumber: detik