arrahmahnews

Buntut dari Hukuman Mati dua TKW Indonesia

ARN00120040015101-Jokowi-Tarik-Dubes-dari-Arab-SaudiSikap tegas pemerintah Indonesia yang menghukum mati warga asing pengedar Narkoba diikuti Arab Saudi. Bedanya, putusan hukuman mati tanpa pemberitahuan kepada pemerintah asal pelaku dan kasusnya juga bukan kejahatan Narkoba. Mirisnya yang dihukum mati merupakan warga Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget mendengar dua warga negara Indonesia (WNI) dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa notifikasi dari pemerintah negeri kerajaan itu kepada pemerintah Indonesia. Dua WNI yang dieksekusi mati dengan cara dipancung itu adalah Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim.

“Terus terang kami juga kaget, karena tanpa pemberitahuan sama sekali. Itu yang diprotes oleh Menlu (menteri luar negeri),” ujar Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sebelum berangkat ke Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Jumat (17/4).

Jokowi mengaku pemerintah Indonesia selama ini sudah berusaha maksimal memberi perlindungan hukum terhadap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Termasuk Karni dan Zaenab. Diakuinya, penegakan hukum di Arab Saudi memang berbeda dengan Indonesia.

“Sistem di Arab Saudi memang beda. Betul-betul tanpa pemberitahuan. Karena itu kami kemarin kirim surat protes,” ujarnya.

Dikatakan Jokowi, pemerintah Indonesia sudah melayangkan nota protes ke Arab Saudi. Bahkan memutuskan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, AM. Fachir pasca hukuman pancung yang dialami dua TKI, Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim, dua hari berturut-turut. Penarikan Dubes itu sebagai bentuk protes pada pemerintah Arab Saudi yang tidak memberi notifikasi sebelumnya ada eksekusi pancung tersebut.

“Duta Besar Indonesia di sana sudah tidak ada. Sudah ditarik pulang,” tegas juru bicara Kemenlu, Armanatha Nasir di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/4) malam.

Dia belum merinci kapan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi ditugaskan kembali negara tersebut. Tata—panggilan akrab Armanatha mengungkapkan, Indonesia selama ini sangat menghormati hukum di Arab Saudi. Sehingga pemerintah Indonesia menyesalkan, Arab Saudi secara diam-diam melaksanakan eksekusi mati pada Siti Zaenab dan Karni tanpa notifikasi.

Setelah adanya nota protes dari Indonesia,  Arab Saudi seharusnya memperbaiki kebiasaan tanpa notifikasi tersebut. Arab Saudi diingatkan untuk menjaga etika hubungan internasional, termasuk dengan Indonesia.

“Di hubungan diplomasi ada hal-hal yang jadi etika. Kalau kami menerima nota, itu sudah cukup memalukan. Kami juga berencana untuk berbicara mencari solusi terhadap hal ini,” tegasnya.

Ketua Komisi IX DPR yang membidangi perburuhan, Dede Yusuf menilai eksekusi mati terhadap dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi tanpa notifikasi, menunjukkan pemerintah di negeri kerajaan itu tak menganggap ada pemerintah RI. Ada persoalan pada hubungan bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi.

“Kalau saya membaca dalam dua hari ini, ada hukuman mati tanpa pemberitahuan. Artinya pemerintah kita dianggap tidak ada oleh pemerintah Arab Saudi. Itu artinya hubungan bilateral dua negara ini tidak berjalan dengan optimal,” kata Dede di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/4).

Dede menilai, kondisi itu harus disikapi serius pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, bagaimanapun saat ini masih ada ratusan WNI di berbagai negara yang terancam hukuman mati.

“Banyak TKI kita yang saat ini mendapatkan ancaman hukuman mati, masih tersisa ratusan lagi. Sejak dahulu, selalu ada ancaman hukuman mati, tetapi itulah tugas kepala negara harus sanggup berkomunikasi dengan kepala negara lain,” jelasnya.

Dalam kasus dua TKI yang dihukum mati di Arab Saudi, yakni Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim, Dede mengingatkan, eksekusi tanpa notifikasi itu menjadi pesan bagi pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dan tidak boleh lepas tangan terhadap masalah yang ada. Apalagi Arab Saudi saat ini dipimpin rajanya yang baru, Salman bin Abdul Aziz Al Saud.

“Artinya, mungkin dia belum kenal sama Indonesia, belum memahami pentingnya Indonesia. Saya merasa kita kecolongan. Menurut saya ini messages (pesan) yang diberikan pada pemerintahan Indonesia,” ungkap mantan wakil gubernur Jawa Barat ini.

Tak Wajib Notifikasi

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, hukum Arab Saudi memang tidak mewajibkan adanya notifikasi ke keluarga terpidana atau pemerintah asal pelaku. Bahkan, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pun tak mendapatkan kabar soal eksekusi tersebut.

Dia menjelaskan, majelis pengadilan hanya mewajibkan kedatangan ahli waris korban. Sesaat sebelum dihukum, jaksa bakal menanyakan sebanyak tiga kali, apakah keluarga korban mengampuni pelaku. Jika ada satu saja yang memberikan maaf, maka eksekusi secara hukum batal.

“Fakta bahwa Karni dieksekusi adalah bukti kalau para ahli waris punya suara bulat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Karni Binti Medi Tarsim adalah TKI asal Brebes Jateng yang bekerja pada majikan bernama Khalid Faiz Al Syihri di Kota Yanbu, Arab Saudi. Pada Rabu 26 September 2012, Karni telah membunuh anak majikannya Tala Al Sheri pada saat tidur.

Pada saat kejadian telah ditemukan pisau disamping jasad anak majikannya. Kasus tersebut menjadi lebih ramai karena orangtua korban menabrak orang dalam perjalanan ke rumah, karena mendengar kabar tersebut. Dari kecelakaan tersebut, terdapat dua korban meninggal. [ARN]

 

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca