- Pelanggaran dalam kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul.
Pemerintah Saudi selalu bersikap tidak toleran terhadap perbedaan pendapat, dan kritik apapun termasuk kritik dari blogger maupun media online lainnya. Sikap yang sama juga diberlakukan untuk para aktifis pembela hak-hak kaum wanita, anggota minoritas Syi’ah, serta para aktifis pembela HAM. Pemerintah terus melarang secara hukum penggunaan media sosial untuk tujuan apapun.
- Penganiayaan terhadap pembela HAM
Pihak berwenang menjadikan komunitas komunitas kecil namun bersuara vokal untuk menjadi target dengan menggunakan undang-undang anti teror guna menekan aksi damai mereka yang berani menunjukkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan pihak kerajaan Saudi.
- Penyalahgunaan UU Keamanan dan perlindungan terhadap terror.
Undang-undang anti terror Saudi justru digunakan untuk menekan pihak-pihak yang memperjuangkan hak asasi manusia, dengan dalih setiap perbuatan yang mengganggu keputusan kerajaan dianggap sebagai perbuatan terror.
- Penangkapan dan penahanan semena-mena.
Otoritas keamanan setempat boleh menangkap dan menahan siapa saja tanpa tuduhan resmi untuk jangka waktu yang lama. Puluhan orang ditahan lebih dari enam bualan tanpa rujukan dari pengadilan manapun walaupun itu bertentangan dengan prosedur penahanan kriminal pemerintahan Saudi sendiri. Para tahanan tersebut dicegah dari semua akses komunikasi selama masa interogasi termasuk akses memiliki pengacara dimana hal ini adalah pelanggaran terhadap standar pengadilan Internasional.
- Penyiksaan dan berbagai perilaku kejam
Penyiksaan adalah hal yang umum dan luas di penjara Saudi, menurut mantan napi maupun para tersangka, mereka disiksa tanpa impunitas. Dalam banyak kasus, pengadilan memutuskan bersalah hanya berdasar pengakuan tanpa penyelidikan apakah pengakuan tersebut dilakukan dengan terpaksa karena para tahanan ini lelah disiksa.
- Diskriminasi terhadap minoritas
Warga masyarakat syiah yang minoritas di wilayah provinsi timur yang kaya minyak, terus menerus mendapatkan diskriminasi dan akses minim untuk mendapat pelayanan pemerintah, maupun untuk bisa menjadi pegawai pemerintahan, dimana hal itu kemudian berpengaruh terhadap banyak hal lainnya. Anggota-anggota komunitas syi’ah yang mempunyai peran dalam pemerintahan terus dilengserkan dari posisinya. Pemimpin dan aktifis syiah ditangkap dan dipenjarakan tanpa sistem peradilan yang fair, banyak yang kemudian dijatuhi hukuman mati,
- Hak-hak para wanita
Wanita di Saudi Arabia selalu menjadi target diskriminasi dalam hukum dan penegakannya. Status wanita jauh dibawah pria terutama dalam masalah kekeluargaan seperti pernikahan, perceraian hak asuh anak, dan hak waris. Para wanita ini tidak cukup dilindungi secara hukum. Kekerasan dalam rumah tangga mewabah di seluruh kerajaan.
Undang-undang A2013 mengenai KDRT di Saudi sama sekali tidak efektif akibat kurangnya keseriusan otoritas Saudi menerapkannya.
- Hak-hak pekerja migran
Pada bulan November tahun 2013, Saudi menangkap, menahan dan mendeportasi ratusan ribu pekerja asing dengan dalih membuka lapangan kerja untuk warga Arab Saudi sendiri.
Hukuman yang kejam, merendahkan dan tak berperi kemanusiaan.
Pengadilan terus memaksakan hukuman cambuk sebagai hukuman bagi banyak pelanggaran. Blogger Raif Badawi dijatuhi hukuman cambuk 1.000 kali cambukan di samping hukuman penjara. Pembela HAM Mikhlif bin Daham al-Shammari dihukum 200 cambukan serta penjara.
- Hukuman mati
Para pejabat melakukan banyak hukuman mati dan banyak diantaranya dilaksanakan didepan umum, tanpa memperdulikan keadilan yang benar bagi penerimanya. Pelaksanaan hukuman itu kebanyakan dilakukan kepada pekerja dari Saudi sendiri, maupun buruh migran termasuk dari Indonesia.
Pemerintah Saudi hingga kini terus menolak memberi akses kepada Amnesti Internasional untuk masuk ke negara tersebut, dan bahkan menerapkan sangsi berat kepada aktivis atau anggota keluarga korban yang mau dihubungi Amnesti Internasional. [ARN]
Sumber : https://www.amnesty.org/en/countries/middle-east-and-north-africa/saudi-arabia/report-saudi-arabia/
