Padahal pada Minggu 14 Juni 2015, pengadilan Afrika Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian Presiden Bashir meninggalkan negara itu sampai ada keputusan pengadilan untuk menyerahkan dia ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) atau tidak.
Bashir didakwa dengan kejahatan perang ini berada di Afrika Selatan untuk menghadiri pertemuan puncak Persatuan Afrika. Seorang pejabat ICC mengatakan kegagalan dalam menangkap Presiden Bashir menjadi hal yang mengecewakan. Namun, pihaknya tetap yakin suatu saat dia akan diadili. “Kami masih tetap optimistis dan bertekad melihat keadilan ditegakkan dalam kasus ini,” kata Wakil Jaksa Penuntut ICC, James Stewart, kepada Reuters, Selasa (16/6).
Presiden Sudan, Omar al-Bashir telah kembali ke Khartoum dari Afrika Selatan (Afsel) guna menghindari penangkapan atas tuduhan kejahatan perang di surat perintah internasional yang ditujukan kepadanya. [ARN]