arrahmahnews

Prof Hasbullah : MUI Tak Paham Sistem BPJS, Fatwa MUI Harus di Revisi

JAKARTA, Arrahamahnews.com – Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof.Hasbullah Thabrany menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak paham dan salah menilai mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Haram

Menurut Hasbullah, MUI harus merevisi fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah. “Ini, kan program berjalan yang bersifat wajib, jadi jangan penilaian mereka berdasarkan program yang sifatnya jual beli,” kata Hasbullah, Jumat (31/7/2015). (Baca Ketua MUI, Din Syamsudin Pertanyakan Fatwa BPJS ke Komisi Fatwa )

Menurut Hasbullah, Jaminan Kesehatan Nasional sifatnya seperti wajib pajak, disusun oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban terhadap warganya. Mengenai denda, menurut Hasbullah hal tersebut merupakan hukuman yang wajar jika terlambat membayar iuran.

Denda itu pun tidak dijadikan sebagai keuntungan BPJS, melainkan untuk Jaminan Sosial peserta lain. “Saya kira salah paham. Di pajak juga ada denda, kenapa dia tidak bilang pajak itu tidak syariah?” kata Hasbullah.

Sama halnya iuran yang dikumpulkan peserta BPJS. Iuran tersebut bukan sebagai keuntungan untuk BPJS, melainkan untuk membayar peserta lain yang sakit. (Baca Fatwa Haram BPJS, Kapitalis Harus Dilawan dengan Kapitalis)

Hasbullah menegaskan bahwa sistem BPJS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. “Kalau bilang BPJS harus syariah, maka sama juga mengatakan pemerintah pun harus berbadan hukum syariah dong? Karena badan hukum BPJS itu sama dengan badan hukum pemerintah,” ujarnya.

Hasbullah pun mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan baru dipermasalahkan sekarang mengingat program asuransi kesehatan oleh pemerintah sudah berjalan sejak lama. Ia mempertanyakan apakah fatwa tersebut memang dikeluarkan untuk kepentingan umat. ( Baca Fatwa BPJS Haram MUI, Kenapa tidak Mengharamkan Asuransi? )

Menurut Hasbullah, pemerintah hanya perlu menjelaskan mengenai sistem BPJS Kesehatan yang juga sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai ketentuan syariah. Fatwa tersebut dihasilkan dalam forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015. (ARN/Kompas)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca