JAKARTA, Arrahmahnews.com – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membeberkan sejumlah nama tokoh yang disebut menggunakan sisa kuota haji nasional pada tahun 2012 di antaranya Megawati Soekarnoputri dan Amien Rais. KPK masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas penyebutan sejumlah nama oleh Suryadharma dalam nota keberatan (eksepsi).
“Kami secara hukum, tetap harus menunggu sampai putusan SDA berkekuatan tetap. Putusan tetap itu yang nantinya akan menentukan ada tidaknya tanggungjawab pidana atas nama-nama tersebut,” kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2015).
Indriyanto menegaskan penyebutan nama-nama tidak bisa selalu diartikan turut bertanggungjawab secara hukum sebab butuh alat bukti yang menunjukkan nama-nama yang disebut melakukan penyimpangan.
“Penyebutan nama-nama tidak selalu diartikan bahwa mereka turut bertanggung jawab pidana, kecuali putusan pokoknya membuktikan adanya keterlibatan mereka,” sambungnya.
Dalam dakwaan Suryadharma disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Agama untuk pemanfaatan sisa kuota nasional tahun 2010-2012. Para calon jemaah haji yang sudah mengantre untuk jadwal keberangkatan malah disingkirkan Suryadharma, demi koleganya di Komisi VII DPR.
Khusus untuk tahun 2012, ada sisa kuota haji nasional 2.585. Dalam pemanfaatan sisa kuota tersebut, Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dengan mengakomodir dan mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan oleh anggota Komisi VIII.
Untuk memanfaatkan sisa kuota haji nasional, pejabat Kemenag dalam rapat memutuskan menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional.
Menurut Jaksa KPK untuk menciptakan kesan seolah-olah perubahan batas minimum usia tersebut sah, Anggito Abimanyu menerbitkan Surat Keputusan Dirjen PHU Nomnor D/741 A Tahun 2012 yang pada pokoknya mengakomodir penggunaan sisa kuota nasional untuk anggota DPR dan pihak lainnya.
Ada 971 jemaah haji yang disebut KPK berangkat tanpa berdasarkan antrean nomor porsi yang mengakibatkan nilai manfaat setoran BPIH yang telah disetorkan 971 jemaah haji hanya Rp 1.091.804.399 sehingga belum cukup membayar biaya tidak langsung seperti biaya penerbangan petugas kloter, general service dan biaya operasional baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi yang seharusnya Rp 8.514.536.464.
Untuk menutup kekurangan direct cost tersebut, Anggito Abimanyu atas persetujuan Suryadharma menurut Jaksa KPK menggunakan nilai manfaat BPIH yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji lain yang masih dalam antrean. Dari daftar sisa kuota calon haji pada tahun 2012 sebanyak 971 jemaah yang disebutkan dalam dakwaan, tidak ada nama Megawati dan Amien Rais. (ARN/MM/Detik)
