arrahmahnews

7 Tersangka Bom Kuwait Dijatuhi Hukuman Mati

KUWAIT CITY, Arrahmahnews.com – Pengadilan Kriminal yang diketuai oleh hakim Mohammad Al-Duaij, pada hari Selasa (15/9), menjatuhi hukuman mati kepada ke-tujuh tersangka pelaku pemboman di Masjid di Kuwait. (Baca Jaksa Kuwait Dakwa 29 Pelaku Bom Masjid Kuwait)

Bom di Masjid Kuwait ketika sedang Shalat Jum’at

Pengadilan juga menjatuhi ke-delapan tersangka lainnya dengan hukuman mulai dari 2 sampai 15 tahun penjara.  14 tersangka lainnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Dalam sesi ketujuh dan kedelapan sebelumnya, para pengacara dari masing-masing terdakwa telah mengajukan pembelaan untuk 10 dari 29 terdakwa dengan kasus perkara nomor 40/2015. (Baca Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah Kuwait Saat Sholat Jum’at)

Pengacara pembela, berpendapat bahwa terdakwa pertama Abdulrahman Aidan menderita gangguan anti-sosial yang parah, ia meminta agar kliennya ini diperiksa oleh psikiater. Sementara itu, dalam sesi keenam, pengadilan telah memutuskan untuk mengubah tuntutan yang  sudah terdaftar dalam kasus sebelumnya. Tuntutan tambahan itu berupa keterlibatan dalam bentuk hasutan, konsensus dan memberikan bantuan kepada tersangka utama serta bomber Fahad Al-Qabaa. (Baca Indonesia, Filipina dan Singapura Kecam Serangan Bom Masjid Kuwait)

Al-Qabba sendiri dituntut dengan tuntutan telah menggunakan bahan peledak dengan niat untuk membunuh, menyebarkan teror, melakukan pembunuhan, bergabung dengan kelompok Internasional  terlarang yang berusaha untuk menggulingkan sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, atas nama terorisme, dan mengancam persatuan negara.

Pengadilan telah melaksanakan sesi pertama atas kasus ledakan pada 4 Agustus yang lalu, terhadap 7 warga Kuwait, 5 warga Saudi, 3 warga Pakistan, 13 warga ilegal dan satu buronan dengan kewarganegaraan yang tidak dikenal. (Baca Ini Dia Pelaku Bom Bunuh Diri Asal Saudi “Wahabi”)

Kejaksaan umum telah menuntut hukuman ekstrim terhadap terdakwa, setelah perwakilan kejaksaan  menyajikan rincian menyeluruh mengenai kasus ini. (Baca Syeikh Al-Azhar: Pentingnya Persatuan Arab Untuk Tangkal Kelompok Teroris)

Mereka juga mengajukan bukti visual yang melibatkan ke-29 tersangka dalam peristiwa ledakan, termasuk menyembunyikan bukti vital, dan menolong pengemudi, Abdulrahman Eidan untuk melarikan diri. Masjid al-Shadiq di kota Kuwait diserang oleh bom bunuh diri pada tanggal 26 Juni di hari Jum’at bulan Ramadhan, ketika para jemaah tengah melaksanakan ibadah shalat Jum’at. Peristiwa tersebut menewaskan 26 orang dan melukai 227 lainnya. (ARN/RM/Kuna)

Comments
To Top
%d