BANDUNG, Arrahmahnews – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Bandung Creative City Forum (BCCF) tahun 2012 yang mana saat itu dirinya merupakan Ketua BCCF.
Pria yang biasa disapa Emil ini datang sekitar pukul 15.30 WIB melalui pintu belakang langsung ke naik ke lantai III Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Kamis (17/9/2015). Ia diperiksa sekitar 1,5 jam dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.19 WIB. Seketika itu juga Emil langsung diserbu pertanyaan oleh para wartawan.
“Tenang, tenang, enggak akan ke mana-mana,” kata Emil usai memberikan keterangan.
Kali ini, Emil tidak sembunyi-sembunyi dan menghindar seperti kedatangannya pada sore tadi ke kantor Kejati Jabar jelang diperiksa. Jepretan kamera pun tak terhenti-hentinya mengerubutinya.
“Sebagai warga negara yang baik saya datang sesuai panggilan dari kejaksaan untuk memberikan keterangan. Sebelum jadi Wali Kota, saya pernah mengetuai komunitas kreatif, namanya BCCF. Kemudian ada yang melaporkan, minta pertanggungjawaban apa yang dikerjakan di tahun 2012, kira-kira begitu,” jelas Emil.
Dalam keterangannya, Wali Kota yang hobi bersepeda itu juga menjelaskan bahwa BCCF yang pernah dipimpinnya bukanlah termasuk organisasi yang abal-abal.
“Saya menerangkan kalau ini organisasi baik-baik. Pernah mendapat penghargaan sebagai organisasi sosial terbaik dari Majalah Gatra, punya 300 kegiatan dan punya jaringan lebih dari 100 organisasi di dunia,” beber Emil.
Dalam keterangannya kepada penyidik, terhadap apa yang dituduhkan kepadanya itu tidaklah akurat. Emil mengaku mengklarifikasi semua tudingan pelapor yang menyebut ada aliran dana yang dikorupsi. Akan tetapi sampai sekarang belum diketahui siapa pelapor itu.
“Jadi, saya datang hari ini hanya untuk mengklarifikasi, apa saja kegiatannya, bagaimana pertanggungjawabannya dan sebagainya, seperti apa yang dilaporkan dari pihak yang melaporkan,” katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ferry Wibisono mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk penyidikan.
“Masih penyelidikan,” kata Ferry singkat.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Emil selaku Ketua BCCF waktu itu, data-data yang didapatkan terkumpul cukup banyak.
“Sekarang sudah mulai terbuka,” ucap Ferry.
Perlu diketahui, Pada 2012 lalu, BCCF menerima dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menghelat kegiatan Helarfest. Selain itu, dana hibah juga dibuat untuk mengurus pembuatan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk 4 merek. Yakni logo BCCF, logo .bdg, logo Helarfest, serta loho MAGZ.bdg. Logo itu untuk kemudian digunakan untuk merchandise dan keperluan promosi lainnya. Penggunaan dana hibah tersebut diakui telah dilaporkan seluruhnya ke Bagian Perekonomian Kota Bandung pada 2013. (ARN/Uraikan.com)
