arrahmahnews

Peran Inggris Dibalik Perang Yaman

LONDON, Arrahmahnews.com – Koran Guardian dalam artikelnya dengan judul “Yaman dan Skandal Penjualan Senjata Inggris ke Arab Saudi” mengungkap peran inggris dalam menprovokasi perang Yaman. (Baca Makar Amerika, Media Arab dan Barat Atas Perang Yaman)

Guardian menulis negara-negara Arab berhak membuat barat dan eropa diam dan rela terhadap perkembangan perang Yaman. Namun, realitanya tidak hanya terbatas bungkam dan kerelaan, tapi ada perkara-perkara lain yang lebih berbahaya dari itu. (Baca Perang Yaman Merubah Peta Politik Kerajaan Saudi)

Guardian menambahkan Inggris satu tangannya memberi bantuan bahan-bahan makanan dan obat-obatan kepada Yaman, dan tangan yang lain memberikan persenjataan, amunisi, peralatan militer dan teknologi serta data intelijen kepada Arab Saudi dan para sekutunya dalam nenginvansi Yaman.

Koran ini juga menegaskan bahwa pemerintah Inggris dengan baik tahu kalau dukungan persenjataannya akan menambah volume perang menjadi lebih mengerikan dan mungkin saja akan terlibat dalam kejahatan perang.

Koran Guardian mengungkap bahwa sejak di mulainya perang pada 26 Maret hingga sekarang, pemerintah inggris telah memberikan 37 kali persetujuan pengiriman perlengkapan militer dan persenjataan kepada Arab Saudi. Tetapi tidak memberikan penjelasan item-item perlengkapan militer itu kepada parlemen inggris.

Guardian memprotes pemerintah inggris dikarenakan telah menjual persenjataan ke Arab Saudi untuk membunuh rakyat, rumah, sekolah dan infrastruktur Yaman, dan menulis, pemerintah inggris mengklaim bahwa Arab Saudi telah memberi jaminan dan meyakinkan bahwa operasi militernya hanya menjangkau daerah-daerah militer dan sesuai dengan undang-undang internasional. (Baca Misteri Perang Yaman Terungkap)

Menurut koran ini, inggris pada akhir tahun 2014 telah menandatangani perjanjian penjualan senjata dengan PBB. Perjanjian itu, menuntut penghentian penjualan senjata kepada negara-negara lain ketika ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia, kebebasan, dan melanggar undang-undang internasional. (ARN/AM)

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: