JAKARTA, Arrahmahnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), beserta kuasa hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. (Baca SDA Cokot Amien Rais dan Megawati Dalang Korupsi Haji)
“Eksepsi terdakwa tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima. Pokok perkara atas terdakwa, Suryadharma Ali, dapat dilanjutkan dengan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Aswijon, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim persidangan, uraian keberatan yang diajukan Suryadharma dan kuasa hukumnya dianggap sudah tidak relevan untuk dituangkan sebagai eksepsi. Nota keberatan yang ditolak hakim, salah satunya, berkaitan dengan penggunaan gelar. Sebelumnya, Suryadharma mengajukan keberatan karena dalam dakwaan tidak ditambahkan gelar haji di depan namanya.
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penuntut umum untuk menuliskan gelar akademik maupun status haji dari nama lengkap tersangka,” kata hakim.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU dari KPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada KUHAP. Sehingga, surat dakwaan tersebut dinyatakan sah.
“Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materiil dan formil,” ujar Aswijon.
SDA didakwa bersama-sama Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014–2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim; dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.
SDA juga diduga turut menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan. Lalu sebanyak 1.771 jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.
Atas perbuatannya itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Setelah pembacaan putusan sela, pihak Suryadharma mengajukan permintaan izin untuk hadir dalam tahlilan kakaknya yang meninggal dan memohon setiap Rabu untuk melakukan terapi.
“Akan kami pertimbangkan, dengan catatan, tidak mengganggu jadwal persidangan,” kata hakim sembari menutup persidangan. (ARN/MM/Berbagai Media)
