PBB, Arrahmahnews.com – Seorang ahli dari Dewan HAM PBB menyeru kepada pemerintahan Arab Saudi pada hari Selasa (22/9) kemarin, untuk menghentikan eksekusi terhadap seorang remaja. Pernyataan ahli HAM ini terkait dengan kasus Ali Muhammed Nimr yang dijatuhi hukuman atas tuduhan kejahatan yang ia lakukan disaat ia masih terhitung sebagai anak-anak. (Baca 6 Organisasi HAM Minta Saudi Cabut Hukuman Mati 2 Remaja)
“Kami mendesak pemerintah Saudi untuk membentuk sebuah moratorium atas penggunaan hukuman mati, menghentikan eksekusi dari terpidana yang masih anak-anak pada saat melakukan pelanggaranya, dan memastikan pelaksanakan penyelidikan dengan segera dan tidak memihak dalam semua dugaan tindakan penyiksaan,” ungkap tiga pejabat PBB dalam pernyataan itu. (Baca Saudi Arabia Biang Pelanggaran Hak Asasi Manusia)
Menurut pelapor khusus PBB mengenai eksekusi yang sewenang-wenang atau diluar hukum, pelapor khusus PBB mengenai hukuman atau perlakuan pelecehan, penyiksaan yang tidak manusiawi dan tindakan kejam lainnya, dan ketua Komite PBB tentang Hak Anak, Nimr bisa saja dieksekusi setiap waktu.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa Ali Mohammed al-Nimr, seorang siswa SMA, ditangkap pada tahun 2012 oleh pemerintah Saudi saat ia berusia 17 tahun atas partisipasinya dalam mengikuti unjuk rasa Kebangkitan Arab di Qatif, Provinsi Timur Saudi. Selama penangkapan dan penahanan, ia dilaporkan mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk oleh Direktorat Jenderal Investigasi. Pada bulan Mei 2015, pengadilan Pidana Khusus (SCC) memvonis mati al-Nimr. Dan disebutkan pelaksanaan hukuman akan dilakukan pada bulan September.
Para ahli PBB itu mencatat setidaknya 134 orang telah dieksekusi pihak kerajaaan Saudi di sepanjang tahun 2015, lebih banyak 44 orang dari yang dieksekusi di tahun 2014.
Arab Saudi telah menuai protes atas banyaknya hukuman mati yang dilaksanakan di negara tersebut. (ARN/RM/Sputnik)
