LUMAJANG, Arrahmahnews.com – 6 hari pasca pembunuhan sadis Salim Kancil antivis anti tambang polisi sudah menetapkan 23 tersangka. 22 tersangka disinyalir sebagai eksekutor lapngan yang mebunuh Salim Kancil dan menyiksa Tosan.
“Kita tetapkan pasal berlapis kades Hariyono dengan ancaman maksimal hukuman mati, karena diduga sebagai aktor intelektual” ujar AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kapolres Lumajang, Kamis (01/10/2015).
Kades Hariyono diduga memberikan fasilitas kepada para pelaku pembunuhan sadis sehingga penyiksaan dilakukan di Balai Desa. “Pak kades diduga memberikan akses dibalai desa dalam penyiksaan Salim Kancil,” pungkasnya. [ARN/Yd/red]
