WASHINGTON, Arrahmahnews.com – Amerika Serikat “tak tersentuh” ketika melakukan kejahatan perang dan melanggar Konvensi Jenewa karena tidak ada badan global yang dapat menegakkan hukuman terhadap negara itu.
Pada hari Sabtu (3/10), pesawat-pesawat tempur AS menyerang sebuah rumah sakit di Afghanistan yang dioperasikan oleh Dokter Tanpa Batas, atau Medecins Sans Frontieres (MSF), sebuah kelompok amal medis internasional yang berbasis di Jenewa, Swiss.
Serangan itu menewaskan 12 anggota staf medis dan 10 pasien, tiga dari mereka anak-anak, dan melukai sedikitnya 37 orang, menurut organisasi bantuan medis.
Serangan udara AS adalah “serangan terhadap Konvensi Jenewa” dan tim misi pencari fakta independen sedang menyelidiki apakah serangan termasuk kejahatan perang atau tidak, MSF mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
“Kalau untuk menentukan bahwa ini merupakan kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa bukan sesutau yang sulit, namun pertanyaannya, apakah mungkin membawanya ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag?” kata Preston.
“Hal ini sangat tidak mungkin bahwa tuntutan itu bisa diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Kita harus ingat bahwa Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi Pengadilan Pidana Internasional justru untuk menghindari tuduhan yang diajukan” tambahnya.
“Jadi kita harus memahami bahwa ketentuan Mahkamah Pidana Internasional tidak berlaku untuk pemerintah Amerika karena mereka tidak menandatangani perjanjian yang didirikan itu,” analis menambahkan.
“Apakah mungkin ada bentuk lain untuk mengadili Amerika Serikat di bawah ketentuan yang sebenarnya dari Konvensi Jenewa. Tentu tidak mungkin ada pihak yang bersedia untuk menegakkan sanksi tersebut,” katanya.
“Hal ini sangat tidak mungkin misalnya apakah pernah PBB memberi sanksi terhadap Amerika Serikat, mengingat kekuatan Amerika Serikat lebih dari PBB,” katanya.
“Jadi, dalam banyak hal, Amerika Serikat “tak tersentuh” dari kejahatan apapun,” Preston berpendapat. [ARN/Ptv]
