RIYADH, Arrahmahnews.com – Amnesty Internasional mengatakan bahwa Arab Saudi memberlakukan hukum yang “kejam dan tidak jelas” demi membungkam para pembela HAM dan menyandera kebebasan berpendapat di kerajaan itu. (Baca juga: 10 Alasan Saudi Tak Layak Jadi Ketua Panel Penting Dewan HAM PBB)
“Dengan menggunakan undang-undang anti-terorisme yang kejam dan pengadilan khusus yang sangat buruk untuk mengintimidasi dan membungkam para pembela hak asasi manusia, Arab Saudi telah mengirim pesan mengerikan yaitu bahwa siapa pun yang berani berbicara, maka akan disingkirkan,” ungkap James Lynch, wakil direktur kelompok Timur Tengah dan Afrika Utara, pada hari Senin (19/10) kemarin. (Baca juga: HRW; Arab Saudi Negara 1001 Pelanggaran HAM)
Pernyataan dari pejabat HAM itu datang setelah Riyadh memenjarakan sejumlah aktivis HAM, termasuk Abdulkareem al-Khoder, minggu lalu.
“Pemerintah Arab Saudi saat ini masih meneruskan sinisme penggunaan undang-undang yang sangat represif dan tidak jelas untuk menyingkirkan sekelompok kecil masyarakat yang melakukan perlawanan,” ungkap Amnesty.
Kelompok pengawas yang berbasis di London itu mengatakan bahwa aktifis yang telah di jatuhi hukuman penjara selama 10 tahun tersebut adalah salah satu dari 11 pendiri Asosiasi Hak-hak Politik Dan Sipil Saudi(Saudi Civil and Political Rights Association – ACPRA) yang dipenjara setelah diputuskan bersalah dalam pengadilan karena menyeru kepada reformasi politik dan HAM di Saudi.
Menurut Amnesty, Khoder, seorang mantan profesor di Fakultas fikih Islam, Universitas al-Qassim, ditangkap atas tuduhan tidak mematuhi penguasa, menghasut kerusuhan dengan menyerukan demonstrasi, serta mengambil bagian dalam mendirikan suatu organisasi tanpa izin.
Khoder dipenjarakan atas perintah dari pengadilan kriminal Saudi Arabia selama 8 tahun pada bulan Juni 2013. Hukumannya kemudian ditangguhkan, namun secara sewenang-wenang ia tetap dipenjara hingga kemudian kasusnya didengarkan kembali di sebuah pengadilan kriminal khusus, yang justru menambahkan hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Amnesty Internasional di halaman resminya. (Baca juga: Dewan HAM PBB; Riyadh Harus Hentikan Eksekusi Anak dibawah Umur)
Anggota ACPRA yang lain, Abdulrahman al-Hamid, dijatuhi hukuman oleh pengadilan selama sembilan tahun penjara. Dalam kasus terpisah, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada pembela HAM, Abdul Aziz al-Senaidi, selama delapan tahun penjara.
“Hukuman keterlaluan yang dijatuhkan kepada anggota ACPRA atas aktifisme HAM, adalah puncak catatan pelanggaran mengerikan terhadap HAM yang selama ini telah dilakukan Arab Saudi dan hal ini adalah penghinaan lanjutan terhadap kewajibannya sebagai anggota Dewan HAM PBB yang seharusnya memberlakukan standar tertinggi HAM,” tambah Lynch.
Berbagai organisasi HAM mengecam Arab Saudi atas kegagalan kerajaan itu menerapkan HAM di kerajaan. Mereka mengatakan bahwa Arab Saudi telah terus-menerus menerapkan kebijakan represif yang menahan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul. (ARN/PTV/Amnesty)
