arrahmahnews

Kasus Korupsi Haji, SDA ‘Mantan Menag Era SBY’ Tantang Jaksa Tipikor

JAKARTA, Arrahmahnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang korupsi dana haji atas terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Mukhlisin. (Baca juga: Gelar Haji Tak Disebut JPU SDA Berang)

Saksi yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP Mukhlisin mengatakan saat penyelenggaran ibadah haji tahun 2010 tersebut, ada pemberian kiswah atau kain penutup Ka’bah kepada SDA sebagai Menteri Agama RI.

Kiswah, kata Mukhilisin, diberikan oleh pemilik penyedia jasa layanan pemondokan haji berkebangsaan Arab, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. (Baca juga: SDA Cokot Amien Rais dan Megawati Dalang Korupsi Haji)

“Saya tidak pernah terima. Paling tidak saya lupa,” kata SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/10).

SDA pun menantang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk membuktikan tudingan tersebut. Suryadharma Ali menantang JPU KPK untuk menghadirkan Cholid selaku orang yang disebut memberi hadiah untuk bersaksi dalam sidang.

“Coba hadirkan Cholid ke sini untuk membuktikan semuanya, saya tidak terima kain kiswah itu,” ujar SDA.

Suryadharma Ali pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (ARN/MM/BerbagaiMedia)

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: