arrahmahnews

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti Telah Tenggelamkan Ratusan Kapal Pencuri Ikan

JAKARTA, Arrahmahnews.com – Pemerintah Indonesia kembali menenggelamkan enam kapal nelayan asing, Sabtu (31/10), di Batam, Kepulauan Riau. Dengan penenggelaman itu, sudah 110 kapal nelayan asing dimusnahkan pemerintah sepanjang tahun 2015.

Susi Pudjiastuti

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin menuturkan, proses hukum terhadap enam kapal itu masih berlangsung. Namun, Pengadilan Negeri Batam sudah menetapkan kapal-kapal itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. ”Kapal-kapal itu berbendera Vietnam,” ujarnya. (Baca juga: Menteri Susi: Pemberantasan Illegal Fishing Indonesia Juara 1)

Semua kapal itu diawaki 43 nelayan. Kapal-kapal itu ditangkap pada 1 Agustus 2015 di sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau. Saat ditangkap, di lambung kapal-kapal itu ditemukan lebih dari 9 ton ikan.

Keenam kapal itu ditenggelamkan dengan diledakkan. Sebelumnya, Indonesia sudah meledakkan 104 kapal nelayan asing. Tiga kapal terakhir juga diledakkan di perairan Batam pada 20 Oktober 2015. Dengan peledakan enam kapal lagi, Batam sudah tiga kali menjadi lokasi penenggelaman kapal asing. (Baca juga: Belajarlah dari Ibu Susi, Sang Negarawan yang Berperawakan Sederhana)

Sepanjang tahun 2015, sebanyak 509 kapal diproses hukum sebab diduga melanggar aturan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Sebanyak 138 kapal akan ditenggelamkan hingga akhir tahun ini.

Asep mengatakan, setiap bulan dianggarkan sekitar Rp 1,5 miliar untuk penenggelaman kapal asing. Penenggelaman paling banyak dilakukan di perairan Indonesia bagian barat.

Penenggelaman dinyatakan sebagai solusi untuk menekan kejahatan perikanan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyitaan saja tidak memberikan efek jera. Sebagian malah kembali dioperasikan pemilik awal untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Proses hukum terkait kapal itu juga butuh lama. Akibatnya, banyak kapal rusak lalu tenggelam di berbagai pelabuhan di Indonesia. Badan kapal itu mengganggu alur pelayaran di pelabuhan itu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar proses hukum terkait kapal asing yang dipakai untuk kejahatan perikanan itu bisa lebih cepat. ”Jika memungkinkan, kapal segera ditenggelamkan tidak lama setelah ditangkap,” kata Asep. (Baca juga: Perang Menteri Susi dengan Mafia Daging Sapi)

Proses hukum yang cepat juga diperlukan agar awak kapal itu bisa segera dipulangkan. Dalam setiap proses hukum, hanya nakhoda dan kepala kamar mesin yang diajukan ke pengadilan, sementara awak lain hanya dijadikan saksi.

Keharusan menjadi saksi membuat awak kapal tak bisa segera dipulangkan ke negaranya. Di Natuna dan Anambas, awak kapal itu berkeliaran bebas. Tidak ada tempat penampungan untuk mereka. ”Kami tidak bisa memasukkan mereka ke tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ranai Josia Koni.

Awak kapal asing itu seharusnya ditampung di rumah detensi imigrasi. Namun, di Ranai dan Natuna tidak ada rumah detensi imigrasi dan rumah tahanan. ”Untuk terpidana saja terpaksa ditahan sementara di polres sampai bisa dibawa ke LP dan rumah tahanan di Tanjung Pinang. Di sini tidak ada tempat,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat refleksi kinerja satu tahun kementerian yang dipimpinnya di Jakarta, Jumat, melarang investasi asing dalam usaha perikanan tangkap di Indonesia. Hal itu menyusul berakhirnya kebijakan moratorium atau penghentian sementara izin kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing (Kompas, 31/10).

Moratorium itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang berlaku mulai 3 November 2014. (ARN/MM)

Sumber: BaraNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca