JAKARTA, Arrahmahnews.com – Pagi ini Ustad mau menanggapi sedikit status yang dibuat Jonru tadi malam.. Ketika sebagian besar dari kita Lega atas terbitnya Surat Edaran KAPOLRI No. SE/06/X/2015 soal “Hate Speech” (penebaran kebencian). (Baca juga: Kapolri Ancam Pidanakan Penebar Fitnah dan Kebencian di Medsos)
Bang Jonru malah menanggapi sinis niat baik Polri tersebut seolah-olah adalah sebuah upaya pemerintah memberangus “freedom of speech” (kebebasan berpendapat). Namun yang bang Jonru selalu gagal untuk mengakui secara sportif adalah “kebebasan berpendapat” dan “AD HOMINEM” (menghina) adalah dua hal yang berbeda. (Baca juga: Kicauan Denny Siregar: Indonesia Darurat Khilafah dan Wahabi)
Bisnis E-Hate dilakukan secara online dengan cara menarget/menyasar kepada seseorang atau institusi untuk mengakomodir pengguna internet yang tersegmentasi memang membenci orang/ institusi yang disasar tersebut. Dengan membully Target E-Hate, pelaku memuaskan “uneg-uneg” para Haters (pembenci) yang timbal baliknya ia mendapat banyak Follower yang membuat akun sang pelaku bisa menerima Iklan yang mendatangkan uang. (Baca juga: UNTUKMU Jonru dari seorang NASRANI)
Ustad tidak bilang Jonru sedang melakukan Bisnis E-Hate, namun page Jonru memang punya kecenderungan untuk melakukan AD HOMINEM (menghina) daripada berpendapat, dan cenderung untuk “black campaign” (kampanye hitam) daripada kritik membangun.
Topik Politik dan Agama selalu menjadi pilihan mainstream karena kedua topik tersebut dapat dengan mudah meledakkan amarah dan benci di dalam diri HATERS hanya dengan menyulut api kecil. Konyolnya lagi KEBENCIAN BUTA telah membuat para Haters untuk menelan bulat-bulat informasi hasil “gorengan” pelaku Bisnis E-Hate tanpa peduli untuk “Tabayun” (CEK dan RICEK), mempercayai HOAX sebagai sebuah fakta.
Para Haters menjadi BULAN-BULANAN manipulasi dan gorengan para Koki E-Hate yang meraup untung semakin banyak orang membenci semakin banyak uang yang ia dapat, tanpa peduli EFEK SOSIAL yang mungkin ditimbulkan, yang bisa menjurus ke konflik horisontal yang memecah belah bangsa. (Baca juga: Jonru Kader PKS Ancaman Kedaulatan NKRI Sebarkan Fitnah SARA)
Oleh sebab inilah, POLRI memutuskan untuk meregulasi kegiatan Bisnis E-Hate ini agar kegiatan penebaran Ujaran Kebencian ini tidak dilakukan secara OVER (berlebihan) demi meminimalisir RESIKO kemungkinan terjadinya efek sosial yang tidak diharapkan. (Baca juga: Jangan Suntikkan Racun “JONRU” Wahabi Ke Islam Nusantaraku)
TIDAK ADA sama sekali hal yang buruk dari niat pak Kapolri menerbitkan kebijakan untuk mempidanakan penebar Ujaran Kebencian. Karena apabila bang Jonru memang hanya berpendapat BUKAN Ad Hominem (menghina), bila hanya mengkritik BUKAN kampanye hitam, seharusnya tidak ada yang perlu DITAKUTKAN.
KECUALI bila bang Jonru memang melakukan Ad Hominem dan black campaign, wajar bila dia merasa TAKUT. Oleh sebab itu, berpendapatlah yang sehat.. mengkritik lah yang membangun bang! Sebuah KLAIM yang spektakuler membutuhkan BUKTI yang spektakuler juga. KECUALI HOAX. Hoax tidak membutuhkan penyertaan sumber valid dari media kredibel. (ARN/MM)
Sumber: Akun Facebook Abu Janda al-Boliwudi
