arrahmahnews

Mufti Wahabi Keluarkan Fatwa Haram Bunuh Orang Zionis Israel

YORDANIA, Arrahmahnews.com – Pemukim Zionis Israel di tanah pendudukan menyambut fatwa yang dikeluarkan oleh ulama wahabi asal Yordania.

Arabi21 News Network melaporkan sejumlah ulama Salafi Wahabi Yordania baru-baru ini mengeluarkan fatwa larangan memusuhi orang-orang Zionis Israel, bahkan mengharamkan darah mereka. Kontan fatwa ini mandapat sambutan baik dari pemukim Yahudi, dan penghinaan bagi rakyat Palestina yang melakukan perlawanan atas kejahatan dan penindasan yang dilakukan zionis.

Sumber itu juga menyebutkan Sheikh Ali al-Halabi seorang ulama, mufti dan tokoh terkemuka di Yordania menyerukan kepada rakyat Palestina untuk menghentikan pembunuhan terhadap pemukim Zionis Israel.

Dalam pernyataannya al-Halabi mengatakan, “Kalian (rakyat Palestina) mendapatkan air dan listrik dari Zionis, namun kalian membunuh mereka! bukankah ini perbuatan haram?”.

Situs berita Arabi21 juga melaporkan bahwa pemukim Yahudi bergembira dengan adanya fatwa ini, dan memberikan dukungan kepada ulama yang dianggap moderat oleh mereka.

Pemukim Yahudi juga berharap muslim Palestina menjalankan dan mengamalkan fatwa ini, Arabi21 melaporkan.

Sementara itu, ketua gerakan Islam Palestina menuding sebagian pihak di Palestina dan pemimpin negara-negara Arab berusaha menghentikan gerakan intifada.

ماهي الفتوى السلفية التي ادخلت السرور الى قلوب الاسرائيليين؟

Surat kabar al-Quds al-Araby (3/11) dalam laporannya yang mengutip wawancara Sheikh Raed Saleh, mengatakan bahwa sebagian pejabat Palestina dan negara-negara Arab menekan dirinya dan para pemimpin nasional serta gerakan nasional lainnya di wilayah pendudukan untuk menghentikan intifada al-Quds.

Menurut Sheikh Raed Saleh yang berbicara tanpa menyembunyikan identitas negara pendukung Israel, mengatakan bahwa Arab Saudi meminta dirinya untuk membiarkan para pemukim Zionis melakukan serangan ke Masjid al-Aqsha.

Ulama al-Azhar dalam menanggapi fatwa yang dikeluarkan mufti Salafy Wahabi Yordania, mengatakan bahwa fatwa itu telah mencederai kaum muslimin dan menistakan “jihad” yang sedang dilakukan rakyat Palestina dalam melawan kejahatan dan kekerasan tentara dan pemukim Zionis.

Hingga kini bentrokan telah memasuki hari ke-35, yang telah menewaskan lebih dari 70 warga sipil Palestina dan melukai ribuan lainnya.

Sementara itu, unit pasukan khusus Zionis terus melakukan penyerangan di beberapa bagian di Masjid al-Aqsha pada Selasa (3/11). [ARN/Arabi21/AM/Alquds]

 

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca