arrahmahnews

BNPT: Masih Lemahnya Pencegahan Terorisme di Indonesia

2 Desember 2015,

JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM – Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Inspektur Jenderal Arief Dharmawan menilai pencegahan terorisme di Indonesia masih lemah. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk aspek pencegahan terorisme. (Baca juga: NU Minta Ormas yang Sebarkan Khilafah Dibubarkan)

Arief mengatakan perangkat hukum yang ada lebih banyak mengatur soal penegakan hukum tindak pidana terorisme. Sayangnya, aspek pencegahan seolah dilupakan.

Media-media Radikal Yang Berafiliasi dengan Terorisme

Ia menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu direvisi dengan menguatkan aspek pencegahan. (Baca juga: Media-Media Radikal Pendukung Teroris)

“Misalnya begini, ketika saya diam-diam ke Suriah untuk gabung ISIS, tidak ada satupun UU yang bisa melarang. Saya gabung di sana suka-suka lalu kembali lagi ke Indonesia, tidak ada juga UU yang bisa mencegah,” katanya. (Baca juga: Menjaga NKRI Dari Makar Gerakan Khilafah)

Saat ini, Arief mengatakan ada 800 warga Indonesia yang telah kembali ke Indonesia setelah bergabung dengan ISIS. Terhadap 800 orang ini, kata Arief, hanya sedikit yang menjalani pembinaan. (Baca juga: Gerakan Khilafah Sekte Teroris, Mereka Ganggu Instabilitas Negara)

“Mungkin 800 orang ini hanya diawasi. Padahal bisa saja mereka menjadikan Indonesia tempat tempur yang baru. Misalnya Ali Imron dulu kan juga kembali dari Afghanistan,” katanya.

Senada dengan Arief, Sekretaris Utama BNPT Mayor Jenderal Abdul Rahman Kadir mengatakan pihaknya akan mendorong agar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 bisa segera direvisi. BNPT menurutnya telah memberikan masukan berupa muatan materi yang perlu ditambahkan. (ARN)

Sumber: cnnindonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca