arrahmahnews

Jokowi Marah Besar dan Perintahkan Polri Lacak Keberadaan Reza Chalid yang Menghilang

8 Desember 2015,

AMERIKA, ARRAHMAHNEWS.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) rupanya tak main-main atas pernyataan yang mencatut namanya dalam kasus ‘papa minta saham’ yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto. Jokowi marah besar, dia telah memerintahkan Kapolri mencari keberadaan pengusaha minyak Reza Chalid.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi awak media lewat telepon, Selasa (8/12/2015) pagi. Jokowi telah memerintahkan Polri untuk melacak keberadaan Reza.

Reza Chalid

“Iya sudah ada (perintah dari pak Presiden Jokowi untuk melacak posisi Reza Chalid),” kata Badrodin. Menurutnya, Polri sudah mengetahui keberadaan Reza.

“Iya sudah tahu,” imbuh Badrodin. Namun dia enggan mengungkapkan lebih jauh dimana keberadaan sosok penting di kasus ‘papa minta saham’ ini.

“Yaaa… nantilah kita kasih tahu,” ujarnya singkat.

Nama Muhammad Reza Chalid (dalam rekaman disebut MR), disebut ikut dalam pertemuan dengan Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, tak hadir dalam pemanggilan pertama. MKD memutuskan memanggil Reza untuk kedua kalinya.

“Persidangan dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi yang tersisa, dalam hal ini Reza Chalid atau saksi-saksi yang diperlukan,” ucap ketua MKD Surahman Hidayat membacakan hasil rapat pleno di ruang sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015) malam.

Surahman belum bisa memastikan tanggal pemanggilan Reza Chalid. Ini karena MKD akan lebih dulu memenuhi untuk meminta rekaman asli dari Maroef Sjamsoeddin yang kini ada di Kejaksaan Agung. Bukti itu akan diuji forensik di laboratorium Polri.

“Setelah sidang saksi, kita melihat apakah sudah cukup atau belum, kita akan (rapat) konsinyering untuk mengkonstruksi perkara ini,” ujar politisi PKS itu. (ARN/BerbagaiMedia)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca