arrahmahnews

JK; Polri dan Kejaksaan Wajib Usut “Papa Minta Saham”

9 Desember 2015,

JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM – Kepolisian dan Kejaksaan Agung wajib mengusut kasus ‘Papa Minta Saham’ yang diduga melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Namun, Wapres JK menegaskan pemerintah tidak dalam posisi mendukung atau tidak. (Baca juga: Mahasiswa Akan Turun ke Jalan 11 Desember Jika Setya Novanto Tidak Segera Mundur)

“Kalau dia lihat suatu gejala kejahatan, Polisi dan Kejaksaan tidak menanganinya, justru Polisi atau Kejaksaan yang salah,” kata JK, usai menjadi pembicara di acara IDI-ASOSAI Meeting with SAI Management and Key Stakeholders, di Crown Plaza Hotel, Jakarta, Rabu 9 Desember 2015.

Kejaksaan Agung kini tengah melakukan penyelidikan. Handphone milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang digunakan untuk merekam percakapan Novanto dan Pengusaha M. Riza Chalid sudah disita mejadi salah satu bukti penyelidikan. (Baca juga: Jokowi Marah Besar dan Perintahkan Polri Lacak Keberadaan Reza Chalid yang Menghilang)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo marah karena ada upaya mencatut namanya untuk meminta jatah saham Freeport 11 persen. Bahkan, dikabarkan, Presiden meminta penegak hukum seperti Polri untuk meminta keterangan pengusaha minyak dan gas M.Riza Chalid, yang kini dikabarkan berada di luar negeri.

“Kalau Presiden sudah panggil, maka polisi harus taat,” tegas JK. (Baca juga: Surat Terbuka Denny Siregar Kepada Istana dan Senayan)

Walau dikhawatirkan Riza tidak bisa memenuhi panggilan penegak hukum, Wapres mengatakan belum bisa dikatakan sebagia buronan. Namun kalau proses itu berlanjut, maka bisa saja menjadi buron.

“Ditetapkan sebagai buronan kalau sudah ditetapkan sebagai kejahatan, ini kan baru saksi. Nanti kalau pengadilan dia tidak datang, maka bisa diadili sebagai in absentia. Kalau dipanggil keputusan itu saja, dia bisa buronan,” kata JK. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca