arrahmahnews

Fitnah Sheikh Al-Azhar, Abu Aqila Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Alumni Al-Azhar

Selasa, 01 Maret 2016,

JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM – Forum Alumni Al-Azhar Mesir Indonesia (FAAMI) melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Abu Aqila ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan dan penyebaran fitnah terhadap Pimpinan Tertinggi Institusi Al-Azhar, Mesir Grand Syekh Ahmad Al-Thayyib.

Grand-Mufti-Al-Azhar

Ketua Umum FAAMI, Ali Mashar Lc M Hum, mengatakan tertulis status akun Facebook Abu Aqila pada Jumat (26/2) pukul 09.15 WIB yang menuding Syekh Al-Azhar sebagai “Syaikhul Azhar Palsu” dan “Paus Al-Azhar”.

Tak hanya itu, Abu Aqila yang merupakan pemilik Klinik Syariah Bengkel Rohani itu memuat foto tak senonoh menggambarkan Syekh al-Azhar berciuman dengan Paus Fransiskus.”Ini penghinaan yang nyata,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3). Rombongam FAAI diterima secara khusus oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono yang didampingi oleh Kanit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Pian. (Baca juga: Membongkar ‘Makar’ Irfan Helmi Wahabi di MUI)

Ali menegaskan, tuduhan tersebut bertentangan dengan UU ITE tahun 2008. Bagaimanapun sosok Syekh Al-Azhar adalah simbol keagamaan dan pemimpin tertinggi lembaga pendidikan Islam bersejarah yang sukses mencetak jutaan cendekiawan Muslim di dunia.

Tidak sepantasnya, ujar Ali, kehadiran Syekh Al-Azhar ke Indonesia beberapa waktu  lalu disambut dengan hujatan, hinaan, dan fitnah. Ajaran Islam menghargai perbedaan pendapat, tapi melarang orang untuk  memfitnah, menghujat, dan menghina.”Apalagi beliau tamu negara semestinya dimuliakan sebagaimana akhlak yang diajarkan Islam,” tuturnya.

Misi Syekh Al-Azhar ke Indonesia, imbuh Ali, membawa pesan-pesan perdamaian, moderasi, dan persatuan umat, sesuai dengan misi dakwah Al-Azhar yang berhaluan Sunni moderat. Beliau menekankan persatuan umat dan menghormati perbedaan.”Bukan saling menghujat apalagi mengafirkan,” katanya. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca