arrahmahnews

1.845 Kasus “Penghinaan” Erdogan Dibuka di Turki

Kamis, 03 Maret 2016,

ANKARA, ARRAHMAHNEWS.COM – Sekitar 1.850 kasus telah dibuka di Turki terhadap mereka yang dituduh menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan selama dua tahun terakhir. Sikap keras Ankara ini dilaksanakan di tengah kekhawatiran Ankara atas meningkatnya para pembangkang yang tidak menyukai pemerintahan Erdogan.

Menteri Kehakiman Turki, Bekir Bozdag, mengatakan dalam sidang parlemen bahwa 1.845 kasus telah terdaftar terkait penghinaan terhadap Erdogan sejak 2014 ketika pemimpin Turki itu masih menjabat sebagai presiden.

Media Turki pada Rabu (02/03) kemarin menyatakan bahwa para kritikus menuduh Erdogan telah menyalahgunakan hukum larangang penghinaan terhadap presiden, sebagai sarana untuk membungkam perbedaan pendapat. Undang-undang yang hampir tidak pernah digunakan sebelumnya ini telah mengirimkan sejumlah orang ke pengadilan, termasuk selebriti, jurnalis dan bahkan anak-anak sekolah.

Erdogan juga telah menghadapi ketidakpuasan rakyat selama apa yang kritikus katakan adalah nya tumbuh perilaku otokratis dan menganggap kritik sebagai penghinaan.

Sebuah laporan hak asasi manusia yang dirilis pada Desember 2015 menunjukkan bahwa total 98 orang yang dituduh menghina Presiden Turki telah ditahan selama periode 10 bulan.

Laporan itu menambahkan bahwa total 5.795 orang telah dibawa ke tahanan antara Januari dan 7 Oktober 2015, atas masalah hak asasi manusia.

b62f0ed3-a972-453e-8fbf-9c43e4f59451


Selain itu, laporan tersebut juga menunjukkan meningkatnya jumlah situs yang diblokir atas perintah pengadilan dalam beberapa tahun terakhir. 15.562 situs yang diblokir pada 2011, 22.536 pada tahun 2012, 35.000 pada 2013, 40.773 pada tahun 2014 dan 96.000 tahun lalu.

Pemerintah Turki juga telah mendapat kecaman keras atas tindakan keras pada media oposisi yang mengkritisi Erdogan ataupun kebijakan pemerintah. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca