arrahmahnews

Aktivis NU Laporkan Situs, Akun Sosmed yang Lecehkan NU, Pancasila dan Ulama

Rabu, 09 Maret 2016,

JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM – Sejumlah aktivis Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan beberapa situs, akun media sosial, dan kanal online yang diduga menebarkan ujaran kebencian ke Subdirektorat Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya. (Baca juga: WASPADA KHILAFAH.. Perusuh Negara Berlindung Dibalik Jubah Politik dan Ormas)

Pelecehan Kepada Gus Mus

Beberapa situs dan akun media sosial yang dilaporkan adalah Komunitas Islam Nusantara, Generasi Muda NU 2, NU Garis Konslets, dan Yuk Kenal NU.

Salah satu pelapor, Luluk Nur Hamidah, mengatakan, umumnya akun medsos dan website tersebut dikelola secara anonim. (Baca juga: Ketua PWNU Jabar: Ormas Islam Anti Pancasila dan Pendukung Khilafah Wajib Dibubarkan)

Wahabi Hancurkan NU 4Para pengelola dianggap secara tidak bertanggung jawab dan sengaja memburuk-burukkan NU, simbol, serta para tokohnya dengan ungkapan-ungkapan yang menghina dan melecehkan.

Beberapa di antaranya menggunakan nama NU dan memasang logo NU, tetapi dinilai memusuhi NU dengan posting-posting bernada kebencian, permusuhan, dan pelecehan. (Baca juga: Rencana Besar Khilafah di Indonesia, Waspadalah!)

Wahabi Hancurkan NU 2“Ini laporan pendahuluan. Kami akan melaporkan situs dan akun online lain yang dengan sengaja melecehakan NU,” ujar Luluk melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin malam (7/3/2016).

Luluk menjelaskan, pihaknya menilai, kebebasan informasi telah disalahgunakan sejumlah pihak untuk dengan sengaja menyerang dan menjatuhkan harkat dan martabat Nahdlatul Ulama, baik amaliah maupun para tokohnya.

Melalui laporan ini, ia berharap ada upaya untuk meredam maraknya ujaran kebencian yang terjadi di dunia maya.

Tidak hanya ditujukan kepada NU, tetapi juga kelompok minoritas lain. (Baca juga: #DennySiregar: Inilah Dibalik Topeng Khilafah)

Lecehkan PancasilaMenurut dia, kerukunan antarwarga masyarakat tidak akan tercipta apabila masih ada pihak-pihak yang secara leluasa melakukan provokasi melalui ujaran kebencian.

“Saya melihat ujaran kebencian bisa memicu konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu harus ada upaya untuk meredam, salah satunya dengan melaporkan ke aparat penegak hukum agar ada efek jera,” ujar aktivis yang juga dosen Sosiologi di Universitas NU. (Baca juga: BNPT: Tujuan Radikalisme-Terorisme Ingin Ganti Pancasila dan Dirikan Khilafah)

Para pelapor bersandar pada pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain kepada aparat penegak hukum, para pelapor juga akan meneruskan aduan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi agar akun dan situs-situs tidak bertanggung jawab itu diblokir secara permanen. (ARN)

Sumber: Kompas

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca