arrahmahnews

Churkin; ISIS Raih Keuntungan 2,6 Triliun Pertahun dari Penjualan Barang Antik

Kamis, 7 April 2016

MOSKOW, ARRAHMAHNEWS.COM – Militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mampu menghasilkan banyak uang dari perdagangan ilegal barang-barang antik dari wilayah yang dikuasainya. Sedikitnya US$ 150 juta – US$ 200 juta (Rp 1,9 triliun – Rp 2,6 triliun) diraup ISIS dari perdagangan ilegal itu.

“Sekitar 100 ribu objek-objek peninggalan budaya yang penting bagi dunia, termasuk 4.500 situs arkeologi, yang sembilan di antaranya masuk dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO, dikuasai ISIS … di Suriah dan Irak,” demikian laporan Duta Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin, kepada Dewan Keamanan PBB seperti dilansir Reuters, Kamis (7/4/2016).

“Keuntungan yang didapat ISIS dari perdagangan ilegal barang antik dan harta karun arkeologi itu diperkirakan mencapai US$ 150 juta – US$ 200 juta per tahun,” imbuhnya dalam laporan tersebut.

Penyelundupan artefak, sebut Churkin, diatur oleh Divisi Barang Antik ISIS yang setara dengan Kementerian Sumber Daya Alam. Hanya pihak-pihak yang memiliki izin dari divisi itu yang bisa melakukan penggalian, pemindahan dan pengiriman barang antik.

Dalam laporannya, Churkin menyebut ISIS menyelundupkan sebagian besar barang antik itu melalui wilayah Turki. “Pusat penyelundupan benda-benda warisan budaya adalah kota Gaziantep, Turki, yang menjadi lokasi penjualan barang-barang curian melalui lelang ilegal dan kemudian melalui jaringan toko-toko barang antik serta melalui pasar lokal,” sebut Churkin.

“Barang-barang antik itu kemudian ditawarkan kepada para kolektor dari berbagai negara, umumnya melalui situs pelelangan seperti eBay dan toko online lainnya. Baru-baru ini, ISIL (nama lain ISIS) lebih banyak mengeksploitasi media sosial dan lebih sering memutus jaringan perantara dan menjual langsung artefak kepada pembeli,” terangnya. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca