Amerika

MALU…AS Pecat Komandan Kapal yang Tertangkap Pasukan Garda Revolusi Iran

Jum’at, 13 Mei 2016,

WASHINGTON DC, ARRAHMAHNEWS.COM – Pada Kamis (12/05) kemarin, Angkatan Laut Amerika memecat komandan dari kesepuluh pelaut Amerika yang ditangkap dan ditahan selama 15 jam oleh Iran akibat melawan hukum dengan berlayar ke wilayah perairan Iran pada bulan Januari. Insiden itu menciptakan pertikaian diplomatik antara kedua negara Ketegangan sehingga hampir menggagalkan kesepakatan nuklir AS-Iran di saat-saat terakhir

Seorang pejabat Angkatan Laut yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan bahwa pada saat kejadian, cabang militer langsung kehilangan kepercayaan pada Komandan Eric Rasch, pejabat eksekutif dari skuadron yang tertangkap itu. Rasch mengawasi pelatihan dan kesiapan 400 lebih pelaut di unit tersebut. (Baca juga: HEBOH! Diusir Iran, Kapal Perang AS Buru-buru Tinggalkan Selat Hormuz)

Siaran pers oleh departemen komunikasi Angkatan Laut menegaskan pernyataan tersebut dengan mengatakan “Kapten Gary Leigh, komandan, CRG-1, membuat keputusan ini menyusul ulasannya terhadap penyelidikan awal atas insiden di dekat Pulau Farsi di Teluk Arab, pada 12-13 Januari lalu, yang melibatkan para pelaut 10 CRS-3.”

Sebelumnya Rasch telah dibebas-tugaskan dari tugasnya sebagai komandan dan dipindahkan karena gagal memenuhi standar yang diharapkan oleh Angkatan Laut AS dalam pengawasan terhadap unitnya. (Baca juga: Para Marinir AS Menangis Saat Tertangkap Oleh Pasukan Garda Revolusi Iran)

Rasch bergabung dengan Angkatan Laut pada tahun 1989 sebagai spesialis intelijen dan menjadi seorang perwira tamtama setelah lulus dari Universitas San Diego pada tahun 2003. Penyelidikan sendiri diklaim telah dikaji selama berbulan-bulan. Parlemen AS disebut-sebut telah menekan Angkatan Laut agar menunjuk seseorang yang harus bertanggung jawab atas insiden yang mempermalukan Amerika itu. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca