arrahmahnews

Pelaporan Haris Azhar; Menembak Nyamuk Dengan Meriam?

Sabtu, 06 Agustus 2016,

JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM – Rame-rame melaporkan Haris Azhar (HA), Ketua LSM Kontras, kepada Polri karena tulisannya terkait dengan cerita gembong narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati. Freddy Budiman (FB), hemat saya lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya, baik bagi penegakan hukum, maupun upaya pemberantasan narkoba, apalagi untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut media, HA mendapatkan kesaksian dari FB pada 2014 terkait adanya keterlibatan para oknum pejabat BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya. HA kemudian menuangkan kesaksian tersebut dalam tulisan yang diterbitkan pasca eksekusi mati gembong narkoba tersebut dan sudah bisa ditebak, menciptakan kegaduhan dan kontroversi.

Pihak BNN, Polri, dan TNI pun beraksi cepat yakni melaporkan HA dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik lembaga-lembaga negara. Selain pencemaran nama baik, pelaporan atas HA juga didasari kekhawatiran bahwa tudingan tersebut juga bisa berpengaruh buruk terhadap anggota-anggota lembaga-lembaga tersebut. Kapolri, Jenderal M. Tito Karnavian (MTK), misalnya, khawatir bahwa tulisan HA bisa membuat moral Polisi turun.

Dilihat dari kepentingan-kepentingan kelembagaan, memang alasan mempolisikan HA masuk akal dan sah-sah saja. Tetapi dari perspektif yang lebih luas, khususnya upaya pemberantasan narkoba dan relasi antara lembaga-lembaga tersebut dengan masyarakat, saya kira perlu dipikirkan ulang. HA saya yakin tidak memiliki niat buruk dalam arti mau menjelek-jelekkan institusi negara, tetapi mencoba memberikan pandangan dari sisi yang selama ini hanya menjadi ‘rahasia umum’, yakni kong-kalikong antara para penjahat narkoba (atau kriminalitas lain) dengan oknum-oknum pejabat di negeri ini. HA tentu telah memikirkan secara mendalam dan punya argumentasi yang kuat sebelum mengungkap kesaksian FB. Sebagai aktivis pembela HAM yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang tinggi, rasanya hil yang mustahal jika HA melakukan hal itu untuk mencari sensasi atau menciptakan kegaduhan publik. Apalagi melakukan fitnah (slanders) dan pelecehan (libel) terhadap lembaga-lembaga terhormat tersebut.

Maka itu saya menyetujui himbauan Presiden Jokowi (PJ) melalui jubir Istana, Johan Budi (JB) agar masalah testimoni FB yang dituliskan oleh HA itu disikapi secara proporsional, yakni sebagai masukan untuk koreksi bagi aparat untuk bebenah. Ini tidak berarti mendukung cara HA atau pihak-pihak lain yang menggunakan cara yang sama dalam menyampaikan pandangan seperti itu. Pihak-pihak yang berkeberatan (TNI, Polri, BNN) bisa saja meminta HA memberikan klarifikasi dan membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap substansi kesaksian FB. Dengan cara demikian tak perlu ada kekhawatiran terjadinya pencemaran nama baik, di samping itu publik juga dapat menimbang sendiri sejauh mana validitas kesaksian yang ditulis HA.

Pendekatan melalui ranah hukum memang tidak keliru, tetapi juga belum tentu manfaatnya lebih banyak. Malah sebaliknya, cara seperti itu bisa lebih mudharat karena berpotensi memperluas distrust yang ada dalam masyarakat terhadap TNI, Polri, dan BNN. Setidaknya akan muncul kesan bahwa lembaga-lembaga yang memiliki kekuatan besar itu sangat sensitif terhadap pandangan yang dianggap kritis tentang ihwal yang sejatinya sudah menjadi rahasia umum. Pandangan negatif tehadap “reaksi cepat” pelaporan terhadap HA sudah mulai muncul seperti misalnya yang dikemukakan oleh tokoh ormas pemuda Muhammadiyah. Terlepas dari setuju atau tidak dengan pandangan beliau, faktanya memang reaksi tersebut ada. Jika kemudian menjadi polemik berkepanjangan dan kegaduhan, maka ujungnya akan sangat kontraproduktif bagi kehidupan berbangsa. Seperti kata ungkapan, tak perlu menembak nyamuk dengan meriam. (ARN)

Sumber: Status FB Muhammad A S Hikam.

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca