arrahmahnews

PBB: Pelanggaran HAM di Tenggara Turki Mengkhawatirkan

Rabu, 14 September 2016

JENEWA, ARRAHMAHNEWS.COM – Komisaris tinggi hak asasi manusia PBB telah menyuarakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran terusmenerus terhadap hukum internasional di tenggara Turki.

Zeid Ra’ad al-Hussein membuat pernyataan tersebut dalam pidato pada sesi ke-33 Dewan HAM yang diselenggarakan di Jenewa pada hari Selasa (13/09) kemarin.

d500a702-3162-40c0-80c5-2fb1d59c3a7e
“Kami telah menerima tuduhan pelanggaran hukum internasional yang serius serta masalah hak asasi manusia yang sedang terjadi dan terus berulang, termasuk kematian warga sipil, pembunuhan di luar hukum dan pengungsian besar-besaran,” katanya.

Sambil menambahkan bahwa keprihatinannya atas HAM di wilayah tersebut tetap “tinggi,” komisaris tinggi PBB juga menekankan bahwa harus ada cukup pertimbangan terhadap persyaratan kemanusiaan dan perlindungan bagi ribuan orang yang telah mengungsi dan terpengaruh oleh tindakan Ankara di wilayah tersebut.

“Kami terus menerima laporan kerusakan dan pembongkaran kota-kota dan desa-desa di wilayah tenggara,” tambahnya

0feb7831-5b40-4788-98bd-a97729490a5c


Menekankan bahwa pemerintah Turki selama ini tidak mau memberikan akses bebas bagi PBB ke daerah itu, ia mencatat bahwa, ” Oleh karena itu kami telah menyiapkan kapasitas pemantauan sementara yang berbasis di Jenewa, dan kami akan terus menginformasikan Dewan ini mengenai keprihatinan kami.”

Turki, terutama daerah yang dihuni suku Kurdi di tenggara Turki, telah menjadi ajang bentrokan parah antara pasukan pemerintah dan Partai Buruh Kurdistan yang (PKK) dilarang sejak mekanisme perdamaian, yang telah dimulai antara kedua belah pihak pada tahun 2013 lalu, runtuh tahun lalu. Diperkirakan bahwa dimulainya kembali permusuhan menewaskan hampir 2.000 orang antara Juli 2015 dan Juli 2016. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca