Sabtu, 15 Oktober 2016,
WISCONSIN, ARRAHMAHNEWS.COM – Departemen Kehakiman AS mengumumkan dalam siaran pers mereka bahwa dua orang dari Milwaukee, Wisconsin, Negara Bagian AS, telah dituduh berusaha untuk memberikan dukungan material kepada kelompok teror Daesh.
Daesh/ISIS adalah organisasi teroris yang terlarang di Amerika Serikat, Rusia dan sejumlah negara lain di seluruh dunia.
“Jason Michael Ludke dari Wisconsin telah didakwa dalam pengaduan pidana atas dakwaan berusaha untuk memberikan dukungan material kepada Negara Islam [Daesh],” bunyi rilis Departemen Kehakiman yang dikeluarkan pada hari Jumat (14/10) sebagaimana dikutip Sputnik. “Yosvany Padylla-Conde juga dari Wisconsin didakwa atas tuduhan yang sama.”
Menurut jaksa, dua merencanakan untuk memperoleh dokumen yang diperlukan guna melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bergabung dengan Daesh. Ludke dan Padylla-Conde ditangkap di Texas, di mana mereka dihentikan dalam perjalanan mereka ke Meksiko.
Jika terbukti bersalah, kedua orang ini akan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda sampai 250.000 dolar. (ARN)
