arrahmahnews

Emir Kuwait Bubarkan Parlemen

Senin, 17 Oktober 2016,

KUWAIT, ARRAHMAHNEWS.COM – Emir Kuwait Sheikh Sabah al-Ahmad al-Jaber al-Sabah telah mengeluarkan dekrit pembubaran parlemen dan menetapkan untuk mempercepat pemilu. (Baca juga: Vokal Kritik Arab Saudi, Anggota Parlemen Kuwait Dijebloskan ke Penjara)

Menurut kantor berita resmi Kuwait KUNA, Emir pada hari Minggu memerintahkan pembubaran parlemen “mengingat keadaan negara … dan tantangan keamanan”.

Media pemerintah juga mengumumkan pengunduran diri dari kabinet negara, beberapa jam setelah para pejabat pemerintah mengadakan pertemuan darurat.

Ketua parlemen Kuwait, Marzouk al-Ghanem telah menyerukan pemilu dini untuk menghadapi keamanan dan tantangan ekonomi. Berdasarkan konstitusi Kuwait, pemilihan awal harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah pembubaran parlemen. (Baca juga: Perseteruan Arab Saudi dan Kuwait Semakin Meruncing)

Anggota parlemen Kuwait terpilih pada pemilu 2013, sebagian besar memihak pemerintah. Partai oposisi utama dan beberapa partai politik Islam memboikot pemilihan parlemen pada 2013.

Pemilihan parlemen diadakan setelah merubah undang-undang pemilihan pada tahun 2012, yang menyebabkan demonstrasi nasional di mana para pengunjuk rasa mengatakan perubahan merugikan oposisi.

Dalam beberapa bulan terakhir, anggota parlemen Kuwait telah berusaha menolak keputusan pemerintah yang tidak populer soal menaikkan harga BBM, setelah negara melihat penurunan drastis dalam pendapatan minyak sebagai akibat dari penurunan harga minyak.

Serangkaian amandemen undang-undang pemilihan diharapkan bisa memberikan ruang pada rakyat Kuwait  untuk menentang emir dari bertarung dalam pemilu mendatang. (Baca juga: Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Ancam Serang Kuwait)

Parlemen Kuwait sangat menyetujui amandemen yang melarang setiap individu dihukum karena menghina emir dalam pemilu nasional. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca