Senin, 24 Oktober 2016,
ARRAHMAHNEWS.COM, SEOUL – Presiden Korea Selatan Park Geun-hye pada hari ini, Senin (24/10), mengumumkan rencana untuk mengamandemen konstitusi, media lokal melaporkan.
Kantor berita Yonhap sebagaimana dikutip Sputnik melaporkan bahwa dalam pidato parlemen tentang rencana anggaran, presiden Korsel itu menekankan perlunya perubahan masa jabatan presiden satu kali, karena tidak memungkinkan mengejar tujuan kebijakan yang berkelanjutan.
Menurut outlet media itu, sang Presiden meminta untuk mendirikan sebuah badan khusus untuk mengamandemen konstitusi.
Jabatan Park sebagai presiden Korea Selatan berakhir pada bulan Februari 2018. Konstitusi Korea Selatan terakhir diubah pada tahun 1987. (ARN)