arrahmahnews

Tito; Demo 25 November Ingin Duduki DPR dan MPR Untuk Gulingkan Jokowi

Senin, 21 November 2016

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku mendapatkan informasi adanya kelompok yang ingin menduduki gedung DPR dan MPR untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada aksi demonstrasi (25/11) mendatang.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya siap menghadapi kelompok-kelompok yang ingin menguasai MPR/DPR demi kepentingan tertentu. Aksi kelompok tersebut dinilainya sebagai tindakan yang melanggar konstitusi.

“Kalau ada kelompok-kelompok yang ingin melakukan itu, kita ini kan negara yang sudah sepakat kita punya konstitusi, kelompok yang ingin coba-coba melanggar konstitusi akan berhadapan dengan MPR,” kata Zulkifli di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).

Zulkifli berharap, tidak ada masyarakat yang berniat menduduki parlemen. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi aksi tersebut.

“Mudah-mudahan itu tidak ada rakyat kita yang ingin melanggar konstitusi, sudah kita serahkan semua ke penegak hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mendapat informasi adanya agenda tersembunyi yang akan dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu saat aksi unjuk rasa pada 25 November nanti. Dari informasi yang diterima, kelompok itu akan menduduki gedung DPR dan MPR untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Info yang kami terima 25 November ada aksi unjuk rasa namun ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuki DPR dan MPR berusaha untuk dalam tanda petik menguasai,” kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut Tito, Polri dan TNI menganggap informasi adanya agenda tersembunyi dari kelompok tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU). Mengingat, tujuan dari kelompok itu ingin menduduki gedung DPR dan MPR termasuk menggulingkan pemerintahan Jokowi.

“Nah aksi ini bagi kami kepolisian dan Panglima secara UU sudah diatur pasal pasal mulai 104 sampai dengan 107 dan lain lain itu adalah perbuatan kalau bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum dan kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah hidup termasuk makar,” timpal dia. [ARN]

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: