arrahmahnews

Demo 212: Pertaruhan Bagi Ide “Hukum Sebagai Panglima”

Selasa, 22 November 2016,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Mencermati laporan utama Majalah Tempo edisi 21-27 November 2016, saya memperoleh kesan kuat bahwa keputusan Polri menjadikan Gubernur DKI (Non-aktif), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sebagai tersangka dugaan penistaan terhadap Al-Qur’an dan agama, lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan politik ketimbang hukum.

Sumber majalah ini, yang juga diberitakan dalam tautan di bawah ini, mengatakan bahwa “kebanyakan keterangan saksi cenderung menilai tak ada penistaan agama atau pun unsur pidana.” Bisa dikatakan, hanya saksi-saksi ahli bidang agama yang umumnya menyebut pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu adalah penistaan agama. Sedangkan dari 6 saksi ahli hukum pidana, misalnya, 4 diantaranya menyebut pernyataan Ahok bukan penistaan. Demikian pula dari saksi ahli bahasa, dua saksi yang dihadirkan oleh Polri menyebut Ahok tidak melakukan penistaan.

Toh Polri kemudian tetap memutuskan bahwa sang petahana adalah tersangka dugaan penistaan. Pertanyaannya lalu, apa alasannya? Kapolri, Jend Pol. M. Tito Karnavian menyebut bahwa terjadi perbedaan tajam baik di kalangan saksi ahli maupun penyidik Bareskrim mengenai status hukum Ahok, namun akhirnya mayoritas penyidik menyetujui status tersangka ditetapkan. Namun, masih menurut Tito, “(k)arena tidak bulat, unsur obyektifnya tidak mutlak dari kalangan penyidik dan ahli. Maka dilanjutkan di sidang terbuka sehingga bisa dilihat alasan hukumnya.”

Nah, dari statemen Kapolri tersebut dapat dipahami bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka yang tak bulat tersebut lebih didasari pada pertimbangan politik yang merupakan jalang tengah dan “aman”. Sebab dengan status tersangka tersebut, pihak penolak Ahok tidak bisa lagi berargumen bahwa Polisi tidak melakukan proses hukum yang cepat, transaran, dan profesional. Tetapi bagi Ahok dan pendukungnya, status tersebut tak menghalangi Gubernur non aktif tersebut untuk tetap berkampanye dan berjuang secara langsung untuk pemenangan Pilkada DKI 2017. Dan faktanya Polri tidak akan melakukan penahanan terhadap beliau.

Tentu saja keputusan yang lebih didasari pertimbangan politik ini bukan tidak mengundang persoalan serius. Pertama, pihak-pihak penolak Ahok belum puas karena beliau belum ditahan sehingga pencalonan dan kampanyenya tak terganggu. Itu sebabnya tuntutan agar sang petahan ditahan menjadi penting dan kini menjadi alasan baru bagi gerakan aksi demo 212. Kedua, dan ini menurut Tempo, karena hukum dikalahkan oleh pertimbangan politik, maka keputusan itu “menunjukkan kemenangan pragmatisme di atas prinsip-prinsip hukum yang obyektif.” Degan kata lain, bisa dikatakan bahwa hukum telah “dikalahkan” oleh tuntutan politik dari para penolak Ahok melalui demo besar 411 itu.

Hemat saya perosalan kedua itu lebih mendalam dampaknya karena akan menentukan nasib demokrasi di negeri ini. Jika Polri tak mampu membuktikan dirinya mampu mengerem dan membatasi aksi demo 212, maka semakin terbukalah pendekatan-pendekatan pragmatis selanjutnya. Disinilah pertaruhan besar bagi Kapolri dan dengan sendirinya, juga Pemerintah Presiden Jokowi. Bisa jadi jika demo 212 memiliki daya tekan seperti demo 411, proses hukum selanjutnya juga akan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik, dan itu berarti bahwa hukum tak akan menjadi Panglima!. Itu sebabnya Kapolri, Panglima TNI, dan Presiden Jokowi sangat gencar melakukan berbagai upaya pencegahan agar demo 212 hanya memiliki lingkup dan pengaruh politik terbatas.

Akankah upaya-upaya membendung gerakan politik tersebut berhasil? Dari berbagai pengamatan tampaknya pendekatan-pendekatan komunikasi politik Presiden Jokowi, Kapolri,, dan Panglima TNI telah menujukkan hasil, seperti seruan-seruan dari ormas-ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, bahkan tokoh-tokoh MUI serta berbagai tokoh ulama terkemuka agar ummat tidak lagi bergabug dalam demo 212. Hanya saja politik memang sulit untuk dipastikan hasilnya, dan memerlukan kerja terus menerus serta dukungan publik yang luas, bukan saja di DKI tetapi juga seluruh Indonesia. (ARN)

Sumber; Muhammad A S Hikam.

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca