Amerika

Situasi AS Memanas, Ini Himbauan KBRI kepada WNI di Amerika

Senin, 30 Januari 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, WASHINGTON – Situasi memanas saat ini di AS, aksi demonstrasi yang merebak pasca keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani larangan masuknya imigran dari 7 (tujuh) warga negara muslim, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC mengimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di negara tersebut untuk tenang dan terus mencermati lingkungan sekitar. (Baca juga: Polisi Tangkap 217 Orang dalam Kerusuhan Saat Inagurasi Trump)

“Dihimbau pula kepada seluruh WNI untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing,” bunyi poin kedua Himbauan Pemerintah Indonesia Bagi Seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat, yang dirilis Sabtu (28/1) waktu setempat itu.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, KBRI Washington DC mengharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi (lihat: know your rights di http://www.aclu.org ).

Menurut KBRI Washington DC,  seluruh Perwakilan RI secara proaktif akan memberikan pelayanan dan menjangkau seluas mungkin WNI yang ada di Amerika Serikat. (Baca juga: Pemerintah AS Larang Warganya Masuk, Iran Membalasnya)

“Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di seluruh AS terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI,” tegas KBRI Washinton DC dalam imbauannya itu.

Dalam hal WNI membutuhkan informasi dan bantuan, KBRI Washington membuka  hotline 24 Jam Perwakilan RI terdekat, sebagai berikut:

  1. KBRI Washington DC: +1 202-569-7996
  2. KJRI Chicago: +1 312-547-9114
  3. KJRI Houston: +1 346-932-7284
  4. KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095
  5. KJRI New York: +1 347-806-9279
  6. KJRI San Francisco: +1 415-875-0793.

Sebagaimana diketahui Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (27/1) waktu setempat menandatangani surat perintah eksekutif, yang melarang masuknya imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim. Ketujuh negara itu adalah , Irak, Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Libya, dan Somalia. Larangan ini berlaku 90 hari hingga sistem imigrasi Amerika diperbaiki. (ARN/Setkab)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca