arrahmahnews

Firza Husein Kembali Ditangkap Polisi, Inilah Kronologinya

Selasa, 31 Januari 2017,

SALAFYNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein (43) terkait dengan dugaan makar, Selasa (31/1/2017). Firza ditangkap di kediamannya, Jalan Makmur No 4, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Adik kandung Firza, Fifi Husein mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, oleh sejumlah aparat kepolisian berbaju preman.

“Mereka datang sekitar pukul 09.00 atau 10.00 pagi, mereka tanya, anda Firza bukan, saya bilang bukan saya adiknya, ada keperluan apa kesini? saya tanya balik,” kata Fifi kepada Wartawan di kediamannya, Selasa (31/1/2017).

Aparat, kata Fifi, lantas menunjukan surat penggeledahan rumah atas nama Firza.

“Saya tidak izinkan masuk, karena ini kan bukan kediaman Firza tapi orang tuanya, orang tua lagi gak ada, dan saya tidak mau penggeledehan dilakukan tanpa ada pengacara,” kata Fifi.

Namun, kata dia, aparat memaksa untuk masuk, hingga akhirnya Fifi menyerah dan mengizinkan rumahnya diperiksa.

“Penggeledahan sangat singkat, sekitar 10 menit, mereka periksa satu kamar di bawah, buka lemari, dan hanya lihat-lihat ruangan di lantai dua, itu yang bikin saya merasa aneh,” ungkap Fifi.

Usai penggeledahan rumah, kata Fifi, petugas juga menunjukan surat penangkapan terhadap Firza atas dugaan makar.

“Kami kooperatif, kalau mereka mau menangkap ya silahkan. Kakak saya akhirnya dibawa ke Mako Brimob dan saya ikut mendampingi,” ujar dia. Selain keduanya, menurut Fifi, tidak ada berkas-berkas yang dibawa oleh aparat.

“Di Mako Brimob kakak saya langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebut dia.

Sementara Fifi, meninggalkan markas Mako Brimob pukul 15.00 WIB, dengan alasan jam besuk untuk tahanan telah habis.

Dalam keterangan di Polda Metro Jaya Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan aparatnya tidak menangkap Firza Husein. (ARN/TribunNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca