arrahmahnews

Pengadilan Mekkah Penjarakan Buruh Asing atas Tragedi Crane, Tanpa Menghukum Binladin Group

Jum’at, 27 Januari 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, RIYADH – Sebuah pengadilan Saudi telah memutuskan untuk menjatuhkan kasus tragedia crane dibuka beberapa bulan yang lalu, untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi pada tahun 2015, yang menewaskan ratusan jamaah haji yang sedang sibuk beribadah di Masjidil Haram.

Pengadilan pidana kota Mekkah mengatakan pada Kamis bahwa mereka tidak memiliki jurisdiksi untuk mengadili warga asing dalam kasus ini, seperti yang dikutip kantor berita Presstv.

Menurut laporan, 14 terdakwa sudah diadili atas tuduhan kelalaian, mengabaikan pedoman keselamatan dan merusak fasilitas publik.

Namun, anehnya pengadilan hanya mendakwa para pekerja dengan menjebloskan mereka ke dalam penjara, bukan perusahaan Binladin Group yang dihukum atas insiden tersebut.

Mereka yang didakwa atas peristiwa itu, diantaranya enam orang warga Saudi, dua orang Pakistan, Kanada, Yordania, Palestina, Mesir, Emirat dan Filipina.

Pada September 2015, crane besar runtuh menimpah Masjidil Haram, menewaskan lebih dari 100 jamaah dan melukai lebih dari 200 orang lainnya menjelang ritual haji tahunan.

Jamaah haji asal Indonesia yang menjadi korban tragedi crane pada 2015, hingga kini masih menagih janji Raja Salman yang akan memberikan santunan kepada mereka. Setelah hampir dua tahun berlalu, janji bantuan yang akan diberikan Kerajaan Arab Saudi pada keluarga korban sebesar satu juta riyal belum terealisasi. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca