arrahmahnews

Bareskrim Kembali Panggil Bachtiar Nasir Hari Ini

Jum’at, 10 Februari 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan sosok yang sempat jadi pentolan Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan Bamukmin dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (10/2).

Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas temuan indikasi penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) yang diduga telah digunakan untuk membiayai demonstrasi 4 November 2016 (Aksi 411) dan aksi 2 Desember 2016 (Aksi 212). (Baca juga: Hari Ini, Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim Terkait Pencucian Uang)

“Betul (Bachtiar) dipanggil bersama Novel Chaidir Hasan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya dalam pesan singkatnya kepada CNNIndonesia, Kamis (9/2).

Sebelumnya, Agung mengatakan, penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All). (Baca juga: Polri Usut Bantuan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Gandeng Kedubes RI di Suriah)

Agung mengatakan dugaan penyidik berdasar pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.

“Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Kami sedang pastikan penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses,” kata Agung di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2). (Baca: Kupas Tuntas Hubungan Teroris dengan IHH dan IHR Milik Bachtiar Nasir)

Menurut Agung, dugaan penyimpangan dana itu diselidiki setelah polisi menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pun telah memiliki sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Namun saat ditanya terkait barang bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, Agung menolak membeberkannya. “Banyak (laporan) dari macam-macam. Dari PPATK juga ada. Bukti tapi tidak boleh disampaikan,” kata Agung. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca