arrahmahnews

Gara-gara Dukung Ahok, Jenazah Nenek 78 Tahun Dilarang Dishalatkan di Mushala

Jum’at, 10 Maret 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sakit cukup lama, Hindun binti Raisman meninggal dunia di usia 78 tahun pada Selasa (7/3) lalu.

Mirisnya, nenek yang tinggal di Jl. Karet Karya 2, RT 009 RW 02, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, ini tak bisa dishalatkan di mushalla sekitar tempat tinggalnya. Padahal jarak antara rumah dan mushalla hanya berjarak beberapa meter saja. (Baca juga: Bachtiar Nasir Sebut Ada Dukun dan Sihir dalam Sidang Ahok)

Penyebabnya hanya karena almarhumah mencoblos pasangan Ahok- Djarot pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 15 Februari lalu.

“Ibu saya kan sakit ya. Dia memang terbuka waktu mencoblos nomor 2 kemarin,” kata Neneng, anak almarhumah, kepada tabloidbintang.com.

Diceritakan Neneng, awal mula ibunya tidak boleh dishalatkan di mushalla setelah berbicara dengan salah satu pemuka agama setempat.

“Saya ngomong sama ustadz di sini, minta untuk dishalatin di musholla karena dekat dari rumah. Pak ustadz-nya ngomong gini. ‘Enggak usah mending di rumah aja percuma enggak ada orang’. Kata dia gitu,” ceritanya. (Baca juga: Ketika Agama Dijadikan Tunggangan Politik)

“Keponakan saya ngadu ke saya. Mereka habis ngomongin Ahok itu. Ibu saya kan jelas-jelas nyoblos itu nomor 2. Nah di sini anti itu (Ahok),” imbuhnya.

Meski akhirnya almarhumah hanya dishalatkan di rumah, tetangga tak banyak yang ikut melaksanakan shalat jenazah. Lagi-lagi alasannya karena almarhumah memilih Ahok.

“Akhirnya anak cucunya aja yang shalatin,” beritahu Neneng. Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga nenek Hindun merasa kecewa. (Baca juga: Alwi Shihab: Jangan Gunakan Teks Keagamaan Untuk Politik)

“Merasa sakit hati ya, masalah gini kok dihubungin sama yang itu (pilkada), gitu lho,” katanya.

Hingga Kamis (9/3) malam, Ketua RT 009 RW 02, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan belum bisa dihubungi. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca