arrahmahnews

Pengkhotbah Wahabi yang Suka Menyebarkan Kebencian dan Khilafah Dilarang Masuk Denmark

Rabu, 03 Mei 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, DENMARK – Pemerintah Denmark mengeluarkan daftar hitam berisi larangan pengkhotbah asing masuk ke Denmark selama dua tahun.

Pengkhotbah yang masuk daftar hitam didominasi pengkhotbah Muslim. Larangan dikeluarkan dengan alasan para pengkhotbah menyebarkan ceramah kebencian. (Baca juga: Mesir Bersihkan Masjid dan Perpustakan dari Buku-Buku Wahabi)

Tokoh agama itu antaranya Salman al-Ouda dan Muhammad Al-Arifi, pengkhotbah asal Arab Saudi, Kamal El-Mekki asal Amerika Serikat, serta Mohammed Rateb al-Nabulsi dan Bilal Philips asal Kanada.

Kementerian Imigrasi dan Integrasi Denmark percaya bahwa daftar hitam tersebut memberi sinyal yang jelas bahwa pengembaraan para pengkhotbah fanatik akan merongrong demokrasi dan nilai-nilai fundamental kebebasan dan hak asasi manusia yang tidak bisa diterima di Denmark. (Baca juga: Mufti Mesir: Saudi Danai Wahabi Mesir Untuk Hancurkan Al-Azhar)

Menteri Imigrasi dan Integrasi Inger Stojberg menggemakan sentimen ini. “Pemerintah tidak akan menerima pengkhotbah kebencian yang datang ke Denmark untuk memberitakan kebencian terhadap masyarakat Denmark,” katanya.

“Dan mengindoktrinasi pendengar untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, menyebarkan gagasan kekhalifahan dan meremehkan nilai-nilai pendiri kita,” lanjut Stojberg, seperti dikutip dari Copenhagen Post, Rabu (3/5/2017). (Baca juga: Syaikh Azhar: Ideologi Wahabi adalah Ular Beracun dalam Islam)

“Jadi saya secara alami sangat senang, sekarang jelas bagi semua orang bahwa orang-orang ini tidak diterima di Denmark,” imbuh dia.

“Ada masalah prinsip yang menyatakan bahwa ada orang yang tidak kita inginkan di tanah Denmark, datang ke sini dan memberitakan kebencian. Kami tidak ingin orang-orang di sini jika mereka datang untuk memicu teror atau untuk memicu serangan atau kekerasan,” papar Stojberg. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca