arrahmahnews

Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Selasa, 9 Mei 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama ( Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun,” kata Dwiarso, Selasa (9/5).

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.

Kuasa Hukum Ahok Ajukan Banding

Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengaku memiliki penafsiran terhadap hukuman tersebut. “Kalau saya boleh bilang ada dua pemahaman,” katanya di Gedung Kementan, Selasa (9/5).

“Pertama bahwa sesuai yang diputus hakim langsung ditahan atau pemahaman kedua banding belum punya kekuatan hukum tetap, belum bisa dieksekusi,” tambahnya.

Namun Tommy mengaku belum mendapat informasi kemana Ahok dibawa usai sidang. Ahok diketahui langsung dibawa mobil polisi begitu selesai sidang.

“Untuk memastikan hal itu banyak isu. Saya jujur katakan saya belum tahu kemana dibawanya,” tutur Tommy. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca