arrahmahnews

Kemenkumham: Pembubaran HTI Dipercepat

Kamis, 18 Mei 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah ingin lekas melenyapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumpulan bukti dan proses pembubaran menuju pengadilan kini dikebut.

“Masih ada pembicaraan lanjutan. (Rencana pembuburan) terus jalan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 18 Mei 2017. Pembubaran HTI harus lewat pengadilan. Leading sector-nya Kejaksaan Agung. Menurut Yasonna, pemerintah tidak ingin HTI terus mengepakkan sayap di Tanah Air.

Yasonna mengatakan, bahan, data, dan alat bukti bahwa HTI anti-Pancasila dipasok dari berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, dan unsur daerah. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI, setelah melalui berbagai pertimbangan.

Wiranto mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti ormas yang berlawanan dengan Pancasila dan Undang-undang 1945. Pengkajian mendalam dilakukan dengan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Setelah mempelajari ribuan ormas yang terdaftar, Pemerintah pun memutuskan untuk membubarkan satu ormas yang dinilai tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca