Afrika

8 Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

Jum’at, 19 Mei 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, KAIRO – Pengadilan pidana Mesir pada hari Kamis memvonis mati terhadap delapan anggota Ikhwanul Muslimin karena menyerang sebuah kantor polisi pada tahun 2015. Media setempat melaporkan putusan ini.

Menurut surat kabar nasional Al-Ahram yang dikutip Sputnik pada Jum’at (19/05), Hukuman mati tersebut disahkan oleh pengadilan di Damanhur dan meminta persetujuan mufti besar negara tersebut. (Baca juga:Mesir Bersihkan Masjid dan Perpustakan dari Buku-Buku Wahabi)

Para tersangka itu dikenai dakwaan penyerbuan sebuah kantor polisi dan melukai seorang perwira di kota Damanhur, sebelah barat laut Kairo. Tuduhan itu juga mencakup tindakan sabotase menggunakan bahan peledak dan senjata api, serta menargetkan pasukan keamanan dan properti negara. (Baca juga:Ikhwanul Muslimin Serukan Pemberontakan Terhadap Pemerintah)

Gerakan Islam radikal telah mendapat sorotan sejak penggulingan Presiden Mohammed Morsi pada 2013. Pemerintah yang didukung militer yang menggantikannya melarang kelompok tersebut dan menangkap puluhan ribu anggotanya terkait teror. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca