Sabtu, 20 Mei 2017,
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Blogger Denny Siregar menjawab berita tentang dirinya yang akan dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh tim bantuan hukum Habib Rizieq Shibah, Denny berujar di akun facebooknya: Nah, ini saya senang. Kalau begitu Habib Rizieq bisa pulang untuk mengadukan dirinya sendiri, jadi kita bisa sama-sama menjadi tersangka, duduk berdua di sel tahanan sambil ngopi bareng.. sama Ahok juga. Deal with it?
Tim bantuan hukum Habib Rizieq Shihab akan melaporkan blogger, Denny Siregar ke polisi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. (Baca juga: Denny Siregar: Ayo Bangkit Lawan Kelompok Radikal)
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya merasa gerah dengan berbagai postingan Denny yang kerap menyerang kliennya dengan berbagai meme dan status di media sosial miliknya.
“Kemungkinan besar akan kami laporkan ke Mabes Polri. Ormas Islam juga merasa sangat terganggu dengan berbagai macam gambar yang ada,” kata Sugito kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).
Rencananya, mereka akan melaporkan Denny pada Senin (22/5/2017) mendatang. Sugito menilai, kasus pornografi yang menjerat Imam Besar FPI itu sudah menjadi ajang fitnah dan rencana mempermalukan Rizieq. (Baca juga: Kapolri Merapat ke PBNU Bicarakan HTI, FPI dan MTA)
”Jangan terbiasa kita mendengar fitnah, juga jangan terbiasa terjebak dengan opini yang dikondisikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
“Karena kalau memang itu betul terkait konten pornografi, kami tetap punya keyakinan bahwa pelakunya adalah yang mengupload terlebih dahulu. Karena kan UU Pornografi membuat, menyimpan, mempertontonkan atau menshare,” tutur dia. (Baca juga: Polda Metro Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka Kasus Pornografi)
Namun demikian, saat disinggung mengenai keberadaan Rizieq, ia sendiri tak menjamin kapan Rizieq akan pulang ke tanah air. “Tapi nanti ada beberapa tim advokasi yang akan berkunjung ke Arab Saudi untuk menemui beliau (Rizieq),” pungkasanya. (ARN)
Sumber: Babe dan akun facebook Denny Siregar
