arrahmahnews

Polisi Tangkap Iyus Rusman Penyebar SMS Ancam Bom Masjid Istiqlal

Selasa, 30 Mei 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap Iyus Rusman karena menyebar teror ancaman pengeboman di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Iyus dijerat dengan Undang-undang Terorisme atas perbuatannya tersebut.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).

Meski ancaman tersebut tidak terbukti, namun menurut Argo, tindakan pelaku telah menimbulkan teror. “Tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucapnya.

Argo menyebut tindakan tegas itu menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. “Agar masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng mengirimkan teror,” ungkapnya.

Iyus ditangkap di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan Senin sore. Pria yang bekerja sebagai satpam di apartemen tersebut ditangkap karena mengirimkan SMS teror ke pengurus Masjid Istiqlal pada Sabtu (27/5) lalu, yang isinya akan meledakkan masjid.

Polsek Sawah Besar yang menerima laporan terkait pengancaman bom tersebut kemudian meminta tim Gegana untuk menyisir masjid. Dari hasil penyisiran selama beberapa jam, polisi tidak menemukan adanya bom. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca