arrahmahnews

KPK Konfirmasi Miryam Soal BAP yang Dicorat-coret

Jum’at, 12 Mei 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Miryam S Haryani mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicorat-coret. KPK masih berupaya untuk menyusun konstruksi utuh sangkaan pemberian keterangan palsu yang diberikan atas Miryam. (Baca juga: Sempat Mangkir Berkali-kali, Miryam Akhirnya Ditangkap)

“Dikonfirmasi pencabutan BAP di sidang dan saksi lain. Dikonfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan konstruksi yang utuh. Secara spesifik soal BAP dicoret, tapi dilakukan klarifikasi dan informasi dari saksi lain,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Menurut Febri, fokus pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu pula terkait siapa yang mempengaruhi Miryam sehingga mencabut BAP tersebut. Sejumlah keterangan dari saksi-saksi lain pun dimintakan konfirmasi kepada Miryam. (Baca juga: Denny Siregar: Negeri Para Makelar Berbaju Pejabat)

“Kita masih fokus pemeriksaan dan cari bukti yang lebih kuat tentang apa indikasi keterangan tidak benar dan apa yang mempengaruhi Miryam. Kita juga melakukan pemeriksaan kemarin ke salah satu pengacara,” sebut Febri.

Miryam dijerat dengan dugaan pemberian keterangan palsu ketika bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP. Dia mengaku ada yang menekannya sehingga akhirnya mencabut BAP itu.

Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa pengacara Elza Syarief, yang kantornya sempat dijadikan tempat pertemuan Miryam dengan pengacara Anton Taofik. Elza menyebut BAP Miryam saat itu telah dicoret-coret dan ada pula aliran dana di dalam BAP itu.

“Di dalam BAP itu ada keterangan bahwa ada dana dari MN yang diterima oleh Y melalui tangan kanannya, AF dan JA. Saya sendiri cuma baca-baca di BAP saja yang diberikan kepada saya dan itu dikonfirmasi kepada saya,” ujar Elza kepada wartawan setelah diperiksa, Rabu (10/5). (ARN)

Sumber: Detik

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca