arrahmahnews

Pernyataan Tegas MUI Tentang Penangkapan Pelaku Persekusi

Sabtu, 3 Juni 2017

ARRAHMANEW.COM,  JAKARTA –  Pernyataan Tegas MUI Tentang Penangkapan Pelaku Persekusi  disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid dikarenakan bertentangan dengan hukum dan agama. Persekusi adalah sebuah tindakan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya, bertentangan dengan hukum negara dan ajaran agama.

“Tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain adalah bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama,” kata Zainut di Jakarta pada Jumat (2/6/2017). (Baca juga: Tak Tegas Hadapi Persekusi, Kapolri Ganti Kapolres Solok)

Ia menjelaskan jika tindakan penertiban warga pengguna internet yang mengunggah ujaran kebencian, fitnah maupun penghinaan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang. Persekusi tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun.

Zainut menyatakan jika MUI mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aksi persekusi. MUI menyerukan jika ada kelompok masyrakat yang ingin menjalankan dakwah tidak boleh melanggar hukum. MUI meminta aparat berwajib segera menindak tegas para pelaku persekusi yang telah terbukti melanggar hukum.

“Bermuamalah di media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara harus dilandasi dengan nilai-nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama,” kata Zainut.

Menurut Zainut, unggahan di media sosial tidak bakal menimbulkan masalah bagi pihak lain jika disampaikan secara santun dan rasa saling menghormati orang lain. (Baca juga: Dituding Telah Menghina Pimpinan FPI, Bocah 15 Tahun Jadi Korban Persekusi)

Kini polisi telah menangkap dua orang sebagai tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA. Mereka bernama Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57). Polisi juga masih memburu koordinator yang melakukan aksi persekusi tersebut.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan menyebutkan jika mereka dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan lagi.

“Berdasarkan pemeriksaan, FPI. Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi, jadi ikut,” kata Hendy di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017). (ARN)

Sumber:  suratkabarid

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca