arrahmahnews

Ahok Resmi Berstatus Narapidana

Kamis, 8 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sudah berstatus narapidana. Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, kasusnya juga dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Status tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya kubu Ahok juga mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

“Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan,” kata Yusril di kantornya, Selasa (23/5).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).

“Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Hasoloan, Kamis (8/6).

Tapi jaksa tidak menjelaskan perihal alasan pencabutan banding tersebut.

“Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera,” kata dia.

Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut. Berkas banding dari JPU tersebut dikirimkan PN Jakarta ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5). Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Ahok divonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sesaat setelah vonis, kuasa hukum mengajukan banding dilanjutkan dengan pengajuan banding jaksa. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (ARN)

Sumber: cnnindonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca