arrahmahnews

Sebelum OTT Bengkulu, Ternyata Banyak Kasus Korupsi yang “Diputihkan”

Minggu, 11 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, BENGKULU – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang menjaring petinggi Kejati Bengkulu, Parlian Purba beberapa waktu lalu di salah satu cafe kawasan objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jumat (9/6/2017), dini hari. Kini memunculkan sejumlah pertanyaan dari aktivis antikorupsi tentang beberapa kasus yang diputihkan oleh Kejati Bengkulu.

“Ada beberapa kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat namun dihentikan oleh kejaksaan, kami meminta Kejati membuka kembali kasus yang dihentikan tanpa alasan kuat itu,” kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Bengkulu, Melyan Sori, Minggu (11/6/2017).

Beberapa kasus yang dihentikan dengan istilah dizerokan itu yakni, dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar Tradisional Modern Panorama, dugaan tindak pidana korupsi bansos Pemkot Bengkulu tahun 2012 yang melibatkan beberapa mantan anggota DPRD Kota Bengkulu. Perkara korupsi gratifikasi anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pembahasan dan pengesahan APBD Kota Bengkulu tahun 2012, 2013, dan 2014. Perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Bengkulu dan staf sekretariat DPRD.

Melyan Sori mengatakan, beberapa perkara korupsi tersebut telah ada pelaku yang mengaku, menyerahkan barang bukti dan mengembalikan uang yang dikorup namun tidak ada lanjutan penegakkan hukum. (Baca juga: Operasi Tangkap Tangan KPK di Bengkulu, Tiga Orang Diamankan)

“Selanjutnya, ada kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di Asintel Kejati, yakni dugaan korupsi yang dilakukan media center Pemprov Bengkulu, kata Kajati ada miliaran dana daerah dikelola media center, saat ini kasus tersebut perkembangannya nihil,” tambah Melyan Sori.

Menurut Melyan Sory, Operasi tangkap tangan KPK terhadap petinggi Kejati Bengkulu dapat dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja kejaksaan di Bengkulu dan seluruh Indonesia.

Kejati Bengkulu sebelumnya telah memastikan beberapa kasus korupsi Kejari di bawah kewenangan Kejati Bengkulu dipastikan statusnya. Terdapat beberapa kasus korupsi yang dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Pada Mei 2017 Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manullang mengosongkan (zero) tunggakan beberapa perkara korupsi. Ini sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung.

“Semua kasus korupsi di bawah tahun 2015 ditentukan kepastiannya, dilanjutkan atau dihentikan, ini sesuai dengan instruksi Kejagung, guna mendukung program tidak ada tunggakan kasus (zero),” kata Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang pada Mei 2017.(ARN)

Sumber: kompas

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca